Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Daftar Pemilih Akurat, Bawaslu Belu Lakukan Uji Petik

Wujudkan Daftar Pemilih Akurat, Bawaslu Belu Lakukan Uji Petik

Atambua- Bawaslu Belu : Bawaslu Kabupaten Belu melakukan uji petik terhadap Daftar Pemillih Berkelanjutan untuk mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Uji petik tersebut dilakukan di tiga lokasi yang ditentukan sebagai sampel yaitu Kelurahan Manuaman Kecamatan Atambua Selatan, Desa Tulakadi Kecamatan Tasifeto Timur, dan Desa Duarato Kecamatan Lamaknen. Uji Petik berlangsung selama dua hari, yaitu  pada tanggal 15 dan 16 September 2021.

Pelaksanaan uji petik tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewajiban Bawaslu dalam melakukan pengawasan, serta menjaga kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan.

Selain itu, kegiatan itu juga dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan selanjutnya.

Untuk tahap tersebut, Bawaslu Kabupaten Belu membentuk tiga tim, yang mencakup tiga Desa di tiga Kecamatan. Ketiga tim tersebut melakukan uji petik dengan basis data dari KPU Kabupaten Belu dengan metode sampel di mana masing-masing desa ditentukan sepuluh pemilih. 

Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera,S.Fil yang juga sebagai Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, dalam arahan singkatnya mengatakan,  sampel uji petik meliputi beberapa indikator dengan kategori pemilih yang meninggal dunia, pemilih keluar/masuk (pindah domisili), pemilih baru, dan pemilih alih status menjadi TNI/POLRI atau pensiunan TNI/POLRI.

Selain kategori pemilih, Andre juga menjelaskan tentang cara melakukan uji petik untuk memastikan kebenaran data pemilih tersebut.

“Kita melakukan uji petik dengan cara mendatangi rumah pemilih sesuai kategori pemilih untuk memastikan apakah data pemilih tersebut benar atau tidak”, jelas Andre.

Untuk memastikannya, lanjut Andre, kita  temui orangnya secara langsung, atau jika orangnya tidak berada di tempat, kita temui keluarganya dan meminta foto copy KTP atau Kartu Keluarga untuk memastikan kebenaran data dirinya.

“Jika ditemukan kekeliruan,, itu menjadi catatan kita, selanjutnya kita akan memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk memperbaikinya sebelum rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan berikutnya”, terang Andre.

Ditambahkannya lagi, sebagai fungsi pengawasan, Bawaslu akan terus melakukan uji petik setiap triwulan hingga tahapan ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Selanjutnya, tim yang telah ditunjuk, melaksanakan uji petik di lokasi yang ditentukan dan berdasarkan arahan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Belu.

Kategori pemilih yang ditentukan sebagai sampel berjumlah 30 orang, dengan rincian : pemilih meninggal 6 orang, pemilih baru 22 orang, dan pindah domisili 2 orang.

Dari hasil uji petik terhadap 6 pemilih yang meninggal, ditemukan 5 orang benar-benar sudah meninggal, sedangkan 1 orang lainnya masih hidup.

Terhadap kategori pemilih baru, terdapat 11 orang tidak ditemui, 3 orang sudah pindah, 1 orang benar berusia 17 tahun, sedangkan 7 orang lainnya sudah berusia di atas 20 tahun dan sudah pernah memilih sejak Pilgub 2018, bahkan ada pula pemilih yang sudah memilih sejak Pilkada 2015.

Sedangkan 2 orang pemilih pindah domisili, ditemukan benar-benar sudah pindah domisili.

Hasil uji petik tersebut akan direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Belu untuk ditindaklanjuti.(Ross)