Tingkatkan Sinergitas Antar Unsur GAKKUMDU, Bawaslu Belu Gelar Rapat Bersama
|
Atambua-Bawaslu Belu : Guna mewujudkan hukum pemilu yang berkeadilan dan berintegritas dalam setiap proses pemilu, Bawaslu Kabupaten Belu menggelar Rapat Bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) di Kantor Bawaslu Kabupaten Belu, Rabu (16/11/2022). Setiap periode Pemilu tidak terlepas bebas dari kecurangan, pelanggaran dan kejahatan karena pemilu merupakan arena perebutan kekuasaan politik . Perbuatan Pidana pemilu dikategorikan sebagai pelanggaran dan kejahatan pemilu yang justru merusak demokrasi bangsa Indonesia. Untuk itu perlu aparatur penegak hukum yang mampu menegakan hukum secara berkeadilan dan berintegritas. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Agustinus Bau, S.Fil di sela-sela pembukaan rapat bersama.
“Dalam pemilu kita berhadapan dengan kepentingan-kepetingan politik yang ingin memperoleh kekuasaan. Kekuasaan yang diperoleh melalui pemilu selalu dengan cara-cara curang yang merusak sendi-sendi demokrasi di Indonensai. Untuk itu aparat penegak hukum yang tergabung dalam Gakkumdu ini senantiasa membangun sinergitas dan memiliki integritas yang tinggi dalam menegakan hukum pemilu dalam aspek pidana pemilu.,†katanya.†Lanjuta Agus, Gakkumdu sebagai forum yang dibentuk atas perintah Undang-udang 7 Tahun 2017 dimana pasal 486 menyebutkan bahwa Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu. Dan Gakkumdu melekat pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.