Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Sengketa: Bawaslu Belu Lakukan Musyawarah Tertutup

Sidang Sengketa: Bawaslu Belu Lakukan Musyawarah Tertutup
Suasana Pembukaan Musyawarah Tertutup

Atambua- Bawaslu Belu :  Karena merasa tidak puas dengan keputusan KPU Kabupaten Belu, Paket Viva Mateke mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu Kabupaten Belu yang secara resmi telah diserahkan pada tanggal 30 Juli 2020. Namun dokumen yang diserahkan belum lengkap sehingga dikembalikan untuk diperbaiki dalam 3 hari.

Selanjutnya, pada tanggal 4 Agustus 2020, Paket Viva Mateke kembali menyerahkan dokumen perbaikan permohonan sengketa kepada bawaslu Belu, kemudian dilakukan verifikasi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Belu, dan pada tanggal 5 Agustus 2020, Permohonan diregistrasi dengan nomor : 001/PS.REG/53.5306/VIII/2020.

Berdasarkan jadwal sidang yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Belu, maka hari ini Senin,  10 Agustus 2020, dilakukan Sidang Sengketa dengan Musyawarah Tertutup yang dihadiri oleh pihak Pemohon, dalam hal ini Vinsensius B. Loe dan Arnaldo Da Silva Tavares, juga pihak Termohon diantaranya  Ketua KPU Kabupaten Belu Mikhael  Nahak, S.Sos  didampingi 3 (tiga) Anggota yaitu Yoni Ariyanto Neolaka,S.Sos, Yakobus Fahic Nahak,SH, dan Yohanes S.A Palla, SH.

Musyawarah Tertutup tersebut dipimpinan oleh Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera,S.Fil selaku Pimpinan Musyawarah dan didampingi oleh Anggota Bawaslu Belu Agustinus Bau,S.Fil dan Maria Gizela Lumis,S.Sos.

Musyawarah tertutup dibuka oleh Andreas Parera selaku Pimpinan Musyawarah pada pukul 10.30 Wita. Humas Bawaslu Belu.