Lompat ke isi utama

Berita

Sesi Kedelapan “Belajar Bersama Bawaslu Belu” Bahas Absensi dan Mekanisme Tukin ASN

Sesi Kedelapan “Belajar Bersama Bawaslu Belu” Bahas Absensi dan Mekanisme Tukin ASN

Sesi Kedelapan “Belajar Bersama Bawaslu Belu” Bahas Absensi dan Mekanisme Tukin ASN

Atambua, Senin, 04/05/2026— Program “Belajar Bersama Bawaslu Belu” kembali digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Belu dan kini memasuki sesi kedelapan. Kegiatan rutin ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas serta pemahaman jajaran staf dalam mendukung kinerja kelembagaan.

Pada sesi kali ini, Bawaslu Belu mengangkat tema terkait absensi pegawai dan mekanisme pemotongan tunjangan kinerja (tukin) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Bawaslu.

Hadir sebagai narasumber, Eusebius K. Mau dari Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), dengan moderator Roswita Hoar dari Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H).

Dalam pemaparan materinya, Eusebius K. Mau—yang akrab disapa Nus—menjelaskan secara rinci dan sistematis terkait aturan absensi serta mekanisme pemotongan tukin. Penjelasan tersebut disampaikan agar seluruh pimpinan dan staf memahami konsekuensi administratif yang berkaitan dengan disiplin kehadiran.

Kegiatan ini berlangsung interaktif dengan melibatkan pimpinan dan staf yang hadir, sekaligus menjadi wadah pembelajaran bersama guna memperkuat kedisiplinan dan profesionalitas di lingkungan Bawaslu Belu.

Humas - JA