Rapat Tahapan Pemilihan/Pemilu, Andre : "Tugas Bawaslu adalah Mengawasi Seluruh Tahapan"
|
Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera,S.Fil sedang menyampaikan materi tentang Tahapan Pemilihan/Pemilu bagi seluruh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu (Rabu, 23/06/2021)Foto : Ros-Bawaslu Belu
Atambua- Bawaslu Belu : Bawaslu Belu menggelar rapat Tahapan Pemilihan/Pemilu bagi Seluruh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Belu , Rabu (23/06/21)
Kegiatan ini bertujuan memberikan penguatan dan peningkatan kapasitas bagi jajaran Pengawas Pemilu khususnya Staf Sekretariat tentang tahapan pemilihan/pemilu dalam membantu pelaksanaan tugas pengawasan.
“Walaupun saat ini tidak ada tahapan yang diawasi, namun penguatan dan peningkatan kapasitas secara internal terus dilakukan agar tugas-tugas pengawasan dalam tahapan selanjutnya dapat dilaksanakan secara maksimal", ungkap Andre di awal kegiatan tersebut.
Dalam penyampaian materinya, Andre menjelaskan tentang tugas-tugas Pengawas Pemilu, baik dalam mengawasi tahapan pemilihan maupun pemilu.
"Tugas Pengawas Pemilu di semua tingkatan baik Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten, Panwascam, Pengawas Desa/Kelurahan, dan Pengawas TPS adalah mengawasi seluruh tahapan baik pemilihan maupun pemilu, yaitu sejak tahapan persiapan, penyusunan program dan anggaran hingga tahapan penetapan pasangan calon terpilih", jelas Andre.
Ia melanjutkan bahwa tahapan-tahapan yang telah diatur dalam Peraturan KPU wajib dilaksanakan oleh KPU dan wajib diawasi oleh Pengawas Pemilu. Tahapan-tahapan Pemilihan/Pemilu yang dimaksud adalah : tahapan Penyusunan Program dan Perencanaan Anggaran, Tahapan Pembentukan Penyelenggara Ad Hoc KPU (PPK, PPS, dan KPPS), Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Data Pemilih, Tahapan Pencalonan, Tahapan Kampanye, Tahapan Dana Kampanye, Tahapan Perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, dan Tahapan Penetapan Calon Terpilih", papar Andre.
Mengakhiri materinya, Andre menambahkan "ketika tahapan sudah disebutkan dalam Peraturan KPU, maka wajib dilaksanakan oleh KPU. Jika tidak dilaksanakan maka itu pelanggaran", tutup Andre.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Belu Maria Gizela Lumis,S.Sos selaku Koordinator Divisi SDMO dan Data Informasi, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu Mario Kristofel Talul,S.Sos, serta seluruh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu. (Ros) .