Lompat ke isi utama

Berita

Raker Desk Pilkada, Ketua Bawaslu Sosialisasi Netralitas ASN

Raker Desk Pilkada, Ketua Bawaslu Sosialisasi Netralitas ASN
Ketua Bawaslu Belu (kanan) dalam saat memaparkan materi tentang Netralitas ASN

Atambua_ Bawaslu Belu : Dalam rangka pembentukan Desk Pilkada, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Belu menggelar Rapat Kerja Desk Pilkada Kabupaten Belu Tahun 2020 dengan Tema "Melalui DESK, kita sukseskan Pilkada Damai di Tengah Pandemi Covid-19". Dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Belu diundang sebagai Narasumber dengan membawakan materi tentang Netralitas ASN. Kegiatan tersebut diselenggarakan di lantai 1 Kantor Bupati Belu, Kamis (03/09/2020).

Dalam kegiatan Rapat Kerja Desk Pilkada tersebut, Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera,S.Fil membawakan materi tentang Pengawasan Tahapan Pilkada Tahun 2020 serta memberikan sosialisasi kepada seluruh ASN yang hadir tentang Netralitas ASN.

Dalam paparan materinya, Andre menjelaskan tentang netralitas ASN berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Netralitas ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pada kesempatan itu juga, Andre menjelaskan larangan-larangan bagi ASN sehubungan dengan keterlibatan mereka dalam Pilkada khususnya berkaitan dengan kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020.

Suasana Rapat Kerja Desk Pilkada

Disampaikannya pula bahwa larangan bagi ASN telah diatur dalam Pasal 2 huruf f Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 yaitu "ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun"

Selanjutnya larangan yang juga diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 adalah ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.