Penguatan Keterbukaan Informasi Publik Melalui PPID Bawaslu Belu
|
Keterbukaan informasi publik menjadi pilar utama dalam membangun tata kelola pengawasan pemilu yang transparan akuntabel dan responsif. Di Kabupaten Belu komitmen ini diwujudkan oleh Bawaslu Belu melalui optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor sepuluh Tahun dua ribu sembilan belas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Belu bertanggung jawab penuh dalam mengelola menyimpan menguji serta menyajikan informasi publik kepada masyarakat.
Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Belu memastikan seluruh warga dapat mengakses informasi terkait tugas fungsi hingga kualifikasi kinerja pengawasan pemilu secara cepat efisien dan tepat sasaran. Berbagai langkah strategis dijalankan mulai dari penyusunan prosedur pelayanan penetapan Daftar Informasi Publik pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan hingga inovasi sistem pelayanan berbasis digital.
Upaya berkelanjutan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Belu untuk memperkokoh demokrasi yang terbuka di wilayah perbatasan. Dengan kemudahan akses informasi publik diharapkan masyarakat Kabupaten Belu makin memahami peran pengawasan serta terlibat aktif dalam mengawal setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Humas - Onel