Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Penataan Dapil, Tentukan Komposisi Anggota DPRD

Pengawasan Penataan Dapil, Tentukan Komposisi Anggota DPRD
Screenshot Rapat Evaluasi Peraturan Bawaslu Tahapan Pemilu, Perbawaslu Tahapan Pemilihan dan Perbawaslu Non Tahapan secara daring, Jumat (20/08/2021).

Atambua-Bawaslu Belu: Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) merupakan pintu gerbang awal untuk menentukan komposisi Anggota DPRD. Jumlah Dapil dan jumlah kursi per Dapil akan menentukan siapa dan berapa banyak Caleg yang akan diajukan oleh masing-masing Partai Politik (Parpol). Demikian disampaikan oleh Andreas Parera, S.Fil ketika menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Evaluasi Peraturan Bawaslu Tahapan Pemilu, Peraturan Bawaslu Tahapan Pemilihan dan Perbawaslu Non Tahapan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi NTT secara daring pada Jumat, (20/08/2021).

Materi yang dibawakan oleh Ketua Bawaslu Belu tersebut adalah terkait Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.

Dalam pemaparan materinya, Andre mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi proses penataan Dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD. Pengawasan dimaksud meliputi: 1. Melakukan pengawasan terhadap kebenaran pelaksanaan prosedur penetapan jumlah kursi; 2. Melakukan Pengawasan terhadap ketepatan waktu dalam menetapkan jumlah kursi; 3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan jumlah kursi di Kabupaten/Kota dan Kecamatan hasil pemekaran dan/atau yang hilang akibat bencana; 4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rakor Parpol dan konsultasi politik.

Selain itu, Andre juga mengatakan bahwa hasil pengawasan tersebut ditindaklanjuti dengan membuat laporan hasil pengawasan kepada Pengawas setingkat di atas, meliputi: Proses pelaksanaan penetapan Dapil; Hasil penataan; Kegiatan pencegahan yang dilakukan; dan Hasil evaluasi pencegahan.

Suasana Zoom Meeting Rapat Evaluasi Perbawaslu (Foto: Ross)

Selanjutnya, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S), Agustinus Bau, S.Fil mempresentasikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang terdapat dalam Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. Dalam paparannya, ia menguraikan 7 (tujuh) poin usulan terhadap Perbawaslu dimaksud yang kemudian dirangkum sebagai rekomendasi dalam DIM.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Jemris Fointuna, S.Pi dan diikuti oleh seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu dari 22 Kabupaten/Kota dan dihadiri pula oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpi M. Marpaung, ST selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin, Baharudin Hamzah, M.Si selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia serta narasumber dari Bawaslu Kabupaten Belu dan Bawaslu Kabupaten Malaka yang dipandu oleh Kabag Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi NTT,  Felipus K. Boling, S.STP., M.Si serta Hesy G. Amatae, SH sebagai moderator. (Angga)