Lompat ke isi utama

Berita

Pemilih Belum Dicoklit, Bawaslu Belu Rekomendasi Coklit Ulang

Pemilih Belum Dicoklit, Bawaslu Belu Rekomendasi Coklit Ulang
Ketua Panwascam Kota Atambua bersama Pengawas Kelurahan Tenukiik sedang mendata Kepala Keluarga yang belum dicoklit oleh PPDP.

Atambua- Bawaslu Belu : Dalam rangka mendukung kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih dan untuk menghasilkan Data Pemilih yang valid dan akurat  pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020, Bawaslu Belu bersama Panwascam dan Pengawas Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugas pengawasannya, melakukan audit terhadap Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh PPDP.  Dari hasil pengawasan Audit Coklit ditemukan sebanyak 29 Kepala Keluarga dan 71 Pemilih yang belum dicoklit oleh PPDP sehingga direkomendasikan agar PPDP melakukan coklit ulang terhadap pemilih yang belum dicoklit tersebut.

Kegiatan Audit Coklit dilakukan pada tanggal  13-14 Agustus 2020 oleh Bawaslu Belu bersama seluruh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu,  Panwascam serta Pengawas Desa/Kelurahan  se-Kabupaten Belu di wilayah desa/kelurahan masing-masing untuk mengidentifikasi rumah yang belum ditempel stiker.

Kegiatan Audit dilakukan dengan cara  memastikan dan mengecek apakah terdapat Kepala Keluarga / Pemilih yang belum dicoklit. Salah satu indikator pelaksanaan audit coklit adalah tidak adanya stiker yang ditempel  pada rumah kepala keluarga/pemilih tersebut.  Dari hasil pengawasan  tersebut ditemukan  29  Kepala Keluarga dan 71 Pemilih  yang belum dicoklit oleh PPDP dengan berbagai macam alasanya. Sejumlah Pemilih yang belum dicoklit tersebut tersebar di 4 (Empat) Kecamatan diantaranya Kecamatan Kota Atambua, Kecamatan Tasifeto Timur, Kecamatan Kakuluk Mesak, dan Kecamatan Atambua Selatan.

Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera,S.Fil seusai upacara peringatan HUT ke-75 RI mengatakan bahwa terhadap  hasil pengawasan / temuan dari 4 (empat) kecamatan tersebut Panwascam wajib merekomendasikan kepada PPK untuk dilakukan Coklit.

“Berdasarkan hasil pengawasan dari 4 (empat) Kecamatan yaitu Kecamatan Kota Atambua, Atambua Selatan, Tasifeto Timur dan Kakuluk Mesak, maka hari ini Senin, 17 Agustus 2020 Panwascam dari 4 kecamatan  segera mengirim rekomendasi  kepada PPK  untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Rekomendasi Pengawas Pemilu adalah agar segera dilakukan coklit terhadap Kepala Keluarga / Pemilih yang belum dicoklit oleh PPDP, tambah Andre.  (Humas Bawaslu Belu)