Lompat ke isi utama

Berita

Partisipasi Masyarakat Kunci Suksesnya Pelaksanaan Pemilu

Partisipasi Masyarakat Kunci Suksesnya Pelaksanaan Pemilu
Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera,S.Fil  saat menyampaikan materi kepada Peserta Sosialisasi
(Foto : Onel -Bawaslu Belu)

Atambua-Bawaslu Belu: “Partisipasi masyarakat merupakan kunci suksesnya pelaksanaan pemilu. Oleh karena itu masyarakat harus berpartisipasi dalam memilih. Ketika masyarakat tidak memilih, maka tidak ada kedaulatan rakyat. Karena di Republik ini, yang berdaulat adalah rakyat, yang berhak memilih adalah rakyat. Dan untuk menggunakan hak pilih, harus melalui Pemilu”.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Belu Andreas Parera,S.Fil saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi yang di gelar oleh KPU Kabupaten Belu bagi masyarakat Desa Jenilu Kecamatan Kakuluk Mesak, Kamis (14/10/2021).


Sosialisasi yang bertajuk Pentingnya Pemilu, Demokrasi dan Partisipasi itu dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Belu Yakobus Fahik Nahak SH, dan dr.Herlince Emiliana Asa sebagai Moderator.


Dalam Kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Belu diberi kesempatan untuk membawakan materi pada sesi pertama.


Dalam penyampaian materinya, Andreas Parera S.Fil selaku Ketua Bawaslu Belu menjelaskan tentang definisi Pemilu dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam Pemilu.

“Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR,DPD Presiden dan wakil Presiden, dan memilih anggota DPRD, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia”, jelas Andre.


Di samping itu, Andre juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pendataan pemilih dan juga dalam menggunakan hak pilih.


Menurutnya, terdaftar dalam daftar pemilih merupakan salah satu syarat untuk menggunakan hak pilih.


“Salah satu syarat untuk menggunakan hak pilih adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih. Oleh karena itu, Bapak Ibu harus aktif mengecek nama dalam daftar pemilih yang diumumkan oleh KPU. Kalau nama tidak ada, maka Bapak Ibu harus lapor kepada KPU untuk dimasukan dalam daftar pemilih”, tutur Andre.


Selain itu, Andre juga menjelaskan tentang dugaan pelanggaran politik uang (money politic) serta cara melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.


“Ketika Bapak/Ibu tau ada orang yang bagi-bagi uang, maka segera lapor ke Pengawas Pemilu terdekat. Jangan lupa foto atau video peristiwa pembagian uang tersebut untuk dijadikan bukti. Selain itu, Bapak/Ibu juga harus bersedia menjadi saksi".

"Salah satu syarat untuk menjadi saksi adalah melihat langsung, mendengar langsung, atau mengalami langsung”, pungkas Andre.


Peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah masyarakat Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak. (Onel).

Peserta Sosialisasi