Menghadapi Pemilu 2024 Bawaslu Belu Lakukan Evaluasi Kajian Penanganan Pelanggaran
|
Agus: â€Kajian itu Rohnya penanganan pelanggaranâ€
Suasana Rapat Evaluasi Kajian Penanganan Pelanggaran Temuan dan Laporan bagi seluruh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu (foto: Ipen/Bawaslu Belu)
Atambua-Bawaslu Belu: Dalam rangka menghadapi Pemilu serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu melakukan Rapat Evaluasi Kajian Suasana Rapat Evaluasi Kajian Penanganan Pelanggaran Temuan dan Laporan bagi seluruh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu (foto: Ipen/Bawaslu Belu)
Penanganan Pelanggaran Temuan dan Laporan bersama staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Belu, Selasa (11/05/2021).
Kegiatan dibuka oleh ketua Bawaslu Belu Andreas Parera, S.Fil yang didampingi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Belu Agustinus Bau, S.Fil, dan Maria Gizela Lumis, S.Sos serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu Mario Kristofel Talul, S.Sos.
Dalam sambutan pembukaan, Ketua Bawaslu Belu, Andreas Parera menyampaikan profisiat atas tugas dan fungsi penanganan pelanggaran yang telah dilakukan sepanjang Pilkada 2020. Beliau berharap agar dengan adanya evaluasi ini, Komisioner dan staf dapat mereview tugas yang telah dilakukan dan sekaligus dapat menilainya agar yang kurang dapat diperbaiki dan yang sudah benar dapat ditingkatkan.
“Kita harus membuka diri untuk menilai seluruh tugas dan fungsi yang telah kita lakukan, apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak dan apakah ada hal-hal lain yang perlu diperhatikan lebih agar kita semakin lebih baik,†tegasnya.
Selanjutnya, Kodiv HP3S dalam pemaparan materi terkait kajian penanganan pelanggaran temuan dan laporan menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kegiatan evaluasi hari ini. Agus menegaskan bahwa kajian merupakan analisa hukum Bawaslu yang dapat meyakinkan publik terutama para pihak yang berkepentingan dalam membaca suatu kasus yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Belu. Kajian merupakan langkah penting sebagai pertimbangan hukum atas suatu pelanggaran. Suatu pelanggaran dapat dinilai dan disimpulkan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat yang selanjutnya untuk ditindaklanjuti atau tidak melalui produk rekomendasi itu wajib ada kajian. Oleh karena itu, kajian dapat disebut sebagai rohnya penanganan pelanggaran di lingkup Bawaslu Kabupaten Belu.
“Tujuan daripada kegiatan hari ini agar kita memiliki satu pola pemahaman yang sama tentang kajian penanganan pelanggaran, mampu menghasilkan kajian yang terstruktur dan sistematis serta menunjukan kesiapan untuk menghadapi Pemilu 2024. Dalam kesempatan itu Agus mengajak agar seluruh staf dan Komisioner wajib bekerja sama sebagai tim yang solid agar mampu membuat kajian yang benar dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku. Kita semua bisa terlibat aktif dalam penanganan pelanggaran, tidak hanya divisi HP3S apalagi dengan sistem Pemilu serentak tahun 2024. Untuk itu semua peserta akan diberikan bimbingan teknis secara rutin supaya mahir dalam membuat kajian yang komprehensif dan sistematis,†kata Agus selaku Kordiv HP3S.
Kegiatan diikuti oleh seluruh staf Bawaslu Kabupaten Belu yang dimulai pada pukul 09.00 Wita hingga selesai. (Ang)