Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv HP3S Ikut Rakernis Lewat Zoom Meeting

Kordiv HP3S Ikut Rakernis Lewat Zoom Meeting

Ibu Dewi: Penanganan Pelanggaran adalah Mahkota BAWASLU

Rakernis yang digelar Bawaslu RI via daring, Selasa (15/9).

Atambua_Bawaslu Belu: Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Kabupaten Belu, Agustinus Bau, S.Fil dan Staf Penanganan Pelanggaran, Angga Satriyo mengikuti Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 melalui media dalam jaringan (daring) di Sekretariat Bawaslu, Selasa (15/9/2020). Acara yang digelar oleh Bawaslu RI ini diikuti 8 provinsi, 5 kota, 19 kabupaten dan menjadi gelombang ke VI.

Rakernis ini dibuka langsung oleh Komisioner Bawaslu RI yang juga sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran, Ratna Dewi Pettalolo. Dalam sambutan pembukanya Dewi, menyampaikan bahwa seluruh personil Bawaslu harus mempersiapkan diri secara maksimal dalam mengawasi Pilkada 2020. Untuk itu Rakernis ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM penunjang penanganan pelanggaran. Menurutnya, SDM harus kuat dalam melakukan penanganan pelanggaran karena penanganan pelanggaran adalah mahkota Bawaslu.

Dalam materinya, Dewi memaparkan beberapa potensi pelanggaran pemilihan 2020 antara lain Politik Uang, Politisasi SARA dan Ujaran Kebencian, Keberpihakan ASN/TNI/POLRI. Selain itu diakhir materinya Dewi juga memaparkan data penanganan pelanggaran pemilihan serentak 2020 per 4 September 2020 sebagai berikut: ada 1.074 Temuan, 224 Laporan dengan rincian:

296 Laporan/Temuan Pelanggaran Administrasi, 74 Laporan/Temuan Pelanggaran Kode Etik, 15 Laporan/Temuan Pelanggaran Tindak Pidana, 614 Laporan/Temuan Pelanggaran Hukum Lainnya dan 303 Bukan Pelanggaran Pemilihan.

Rakernis berlangsung selama 1 hari dimulai dari pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib dan diakhiri dengan Post Test bagi seluruh peserta. (Ang).