Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Belu Imbau Masyarakat Laporkan Politik Uang ada Masa Tenang

Ketua Bawaslu Belu Imbau Masyarakat Laporkan Politik Uang ada Masa Tenang

Atambua, 23 November 2024 – Menjelang masa tenang Pemilu 2024, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu, Agustinus Bau, S. Fil, mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga integritas proses demokrasi. Ia secara tegas mengimbau masyarakat agar tidak segan-segan dan harus berani melaporkan segala bentuk praktik politik uang yang merusak prinsip pemilu yang jujur dan adil.

“.Dalam masa tenang ini, saya minta seluruh ekemen masyarakt Kabupaten Belu untuk tolak politik uang dan laporkan pelaku politik uang ke Bawaslu Belu,” ujar Agus diruang kerjanya, Sabtu (23/11).

Menurutnya, menjelang masa tenang, praktik politik uang kerap meningkat karena pihak-pihak tertentu mencoba mempengaruhi pilihan masyarakat secara tidak sah. Bawaslu akan mengintensifkan patroli pengawasan, khususnya di wilayah-wilayah rawan pelanggaran, dengan melibatkan jajaran  Panwaslu Kecamata,Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) hingga PTPS.
"Untuk mencegah  para pelaku politik uang leluasa bermain politik uang, Bawaslu Belu akan maksimalkan patroli pengawasan masa tenang dan buka posko aduan dengan libatkan pengawas adhoc hingga PTPS" jelas Agus
Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran politik uang melalui hotline pengaduan Bawaslu Belu atau datang langsung ke posko pengaduan di kantor Bawaslu Belu, Jalan Soekarno No. 26 Tanah Merah Atambua. Laporan harus disertai bukti kuat, seperti foto, video, atau keterangan saksi, agar dapat diproses sesuai ketentuan.

Bawaslu Belu sangat mengaharapkan peran aktif masyarakat disaat-saat krusial jelang masa tenang dalam tahapan Pilkada Serentak 2024 ini.  

Selain itu, Agus juga mengimbau kepada peserta pemilu dan tim kampanye untuk menaati aturan dan tidak mencoba memanfaatkan masa tenang untuk melakukan pelanggaran.

Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai 24 hingga 26 November 2024. Selama masa ini, seluruh aktivitas kampanye dilarang, dan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas sesuai undang-undang.

Bawaslu Belu berkomitmen untuk terus mengawal proses pemilu agar berlangsung secara jujur, adil, dan demokratis. Dengan peran serta masyarakat, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan aman dan damai.

Tag
Berita