Lompat ke isi utama

Berita

Kembali Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kampanye, Ini Tujuan Bawaslu

Kembali Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kampanye, Ini Tujuan Bawaslu

Atambua, 05 Oktober 2024. Bawaslu Kabupaten Belu mengadakan sosialisasi untuk mencegah pelanggaran kampanye menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serantak Tahun 2024, di gedung wanita Betelalenok.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Plh Ketua Bawaslu Belu, Christafora Fernandez, SSTP dan didampingi oleh Kepala Sekretariat Bwaslu Belu, Mario Kristofel Talul, S. Sos., ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan peserta pemilu mengenai aturan yang berlaku selama kampanye. Dalam sosialisasi tersebut, Bawaslu menekankan pentingnya menghindari politik uang, penggunaan fasilitas negara, serta larangan kampanye di tempat-tempat ibadah dan pendidikan.

   2

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan di lapangan serta memaksimalkan upaya pencegahan pelanggaran, baik oleh peserta pemilu maupun tim kampanye. “Melalui langkah-langkah preventif ini, Bawaslu Belu bertujuan untuk menciptakan pemilu yang lebih bersih dan transparan, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan” ujar Ista saat membuka kegiatan ini. 

Untuk diketahui dalam kegiatan sosialisasi ini Bawaslu Belu menghadirkan nara sumber dari Unwira Kupang, Eusebius Separera Niron, S.IP, M.IP., juga mengundang beberapa pihak terkait diantaranya, Polres Belu, Kodim 1605 Belu, Kaban Kesbangpol Belu, tim penghubung empat pasangan calon, koodinator sekretariat bersama staf teknis panwascam se-kabupaten Belu

Tag
Berita