Jelang Pemilu/Pilkada 2024, Bawaslu Belu Lakukan Koordinasi Antar Lembaga
|
Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera,S.Fil (tengah) didampingi Anggota Bawaslu Belu Maria Gizela Lumis,S.Sos (kiri) saat berkoordinasi terkait Data Pemilih Kabupaten Belu bersama Kabid Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan, Hendrikus Rinardi Manek (Kanan) di ruang kerjanya (Rabu, 02/02/2022)Foto : Ros-Bawaslu Belu
Atambua- Bawaslu Belu : Menjelang Pemilu/Pilkada Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Belu melakukan koordinasi antar lembaga diantaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, serta Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB, Rabu, (02/02/2022).
Koordinasi yang dilakukan bersama Disdukcapil Kabupaten Belu adalah untuk mendapatkan informasi data penduduk di wilayah Kabupaten Belu yang terdiri dari pemilih pemula (pemilih yang baru berusia 17 tahun), penduduk yang telah melakukan perekaman KTP Elektronik, penduduk yang dilaporkan telah meninggal dunia, penduduk yang telah beralih status dari penduduk sipil menjadi Anggota TNI/POLRI dan/atau sebaliknya, penduduk yang telah beralih status dari WNI ke WNA, penduduk yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah, serta penduduk yang secara administrasi kependudukan telah melakukan perubahan nama/alamat domisili, terhitung tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Belu melalui Kabid Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan, Hendrikus Rinardi Manek, ketika ditemui saat itu mengatakan, bahwa data penduduk yang dibutuhkan akan segera disampaikan kepada Bawaslu melalui surat balasan dari Disdukcapil Kabupaten Belu.
"Data-data ini akan segera direkap dan akan dikirimkan kepada Bawaslu melalui surat balasan dari kami", kata Riky kepada Ketua Bawaslu Belu, Andreas Parera saat itu.
Selain Disdukcapil, Bawaslu Kabupaten Belu juga melakukan koordinasi bersama Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB untuk mendapatkan informasi penduduk di wilayah Kabupaten Belu yang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Atambua.
Ketua Bawaslu Belu, Andreas Parera, S. Fil (kiri) didampingi Anggota Bawaslu Belu, Maria Gizela Lumis,S.Sos (tengah) saat berkoordinasi bersama Panitera Pengadilan Negeri Atambua (Kanan) di Kantor Pengadilan Negeri Atambua (Rabu, 02/02/2022)Foto : Ros-Bawaslu Belu
Ketua Pengadilan Negeri Atambua melalui Panitera Pengadilan Negeri Atambua yang ditemui saat itu mengatakan, data yang dibutuhkan Bawaslu akan segera dijawab dan disampaikan kepada Bawaslu melalui surat balasan dari Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB. (Ross/BwsBelu)