Lompat ke isi utama

Berita

Hari Kedua Terima Berkas Calon Panwascam Pilkada Tahun 2024 Dan Ini Progresnya

Hari Kedua Terima Berkas Calon Panwascam Pilkada Tahun 2024  Dan Ini Progresnya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai membentuk dan melakukan penerimaan berkas pendaftaran anggota panitia pengawas tingkat kecamatan (Panwascam) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bawaslu nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K.1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan tahun 2024. Penerimaan berkas pendaftaran calon Panwascam Kabupaten Belu dibuka selama dua hari terhitung sejak tanggal 24 hingga 25 April 2024. Dan hari ini memasuki hari kedua sekaligus hari terakhir penerimaan berkas pendaftaran yang dilakukan oleh tim kelompok kerja (Pokja). Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Agustinus Bau mengatakan sesuai pedoman pembentukan dari Bawaslu , dimana mekanisme pembentukan panwascam yang nantinya akan mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan menggunakan 2 mekanisme yakni evaluasi kinerja dan perekrutan baru. "Kita merujuk Surat Keputusan Bawaslu nomor: 053/HK.01.01/K.NT-02/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan kepala daerah dengan menggunakan 2 mekanisme, yakni evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan yang saat ini melakukan pengawasan pemilu, dan perekrutan baru,” katanya. Agus Bau menyampaikan, bahwa Bawaslu Kabupaten Belu akan melaksanakan proses evaluasi dengan mekanisme yang selektif sebagaimana standar evaluasi yang telah dipersiapkan oleh Bawaslu RI. Untuk proses evaluasi, katanya, akan merujuk pada teknis evaluasi yang telah diatur oleh Bawaslu RI yakni melalui penilaian atasan langsung dan portofolio. "Panwaslu kecamatan yang bertugas saat pemilu kemarin tentunya akan dievaluasi apa mereka memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Tentunya tidak menjamin panwascam tersebut akan bertugas lagi pada pemilihan kepala daerah sebagaimana yang sudah diatur pada pedoman yang dikeluarkan Bawaslu untuk proses pendaftaran bagi calon panwaslu kecamatan akan dilaksanakan setelah serangkaian proses evaluasi selesai dilaksanakan,” katanya. Apabila dari hasil evaluasi, sambung dia, nantinya terdapat anggota panwascam yang tidak memenuhi syarat sehingga dilakukan proses pendaftaran untuk mengisi kebutuhan tersebut dan link pengumuman pendaftaran penerimaan panwascam telah disampaikan melalui website dan halaman facebook Bawaslu Belu," tutupnya. Di sela-sela penyerahan berkas, salah satu calon yang berhasil dikonfirmasi mengaku mendapatkan informasi dari halaman resmi Bawaslu, Instagram dan Facebook Bawaslu Kabupaten Belu. “ Saya senang dan masih bersedia untuk mengawas Pilkada tahun 2024 ini. Oleh karena itu, hari ini saya datang untuk mendaftar dan mengikuti proses yang ditetapkan oleh Pokja” kata Santus seorang Panwascam Exiting dari Kecamatan Nanaet Duabesi. Hingga berita ini ditayangkan, jumlah pendaftar dari Panwascam Exiting sebanyak 33 orang, masih tersisa 3 orang dari total 36 orang Panwascam Pemilu Tahun 2024.