Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Sosialisasi Partisipasi Pemilu di Nanaet Duabesi, Ketua Bawaslu Belu : “Yang Berdaulat Adalah Rakyat”

Hadiri Sosialisasi Partisipasi Pemilu di Nanaet Duabesi, Ketua Bawaslu Belu : “Yang Berdaulat Adalah Rakyat”
Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera,S.Fil  saat menyampaikan materi kepada Peserta Sosialisasi (Foto : Ros-Bawaslu Belu)

Atambua-Bawaslu Belu : "Ketika masyarakat tidak memilih, maka tidak ada kedaulatan rakyat. Karena di republik ini, yang berdaulat adalah rakyat, yang berhak memilih adalah rakyat. Dan untuk menggunakan  hak pilih,  harus melalui Pemilu”. Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera,S.Fil  saat menjadi Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi  yang digelar oleh KPU Kabupaten Belu bagi masyarakat di Desa Fohoeka, Kecamatan Nanaet Duabesi, Selasa (29/06/2021).

Sosialisasi yang bertajuk Pentingnya Pemilu, Demokrasi dan Partisipasi itu dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Belu Mikhael Nahak,S.Sos, yang bertujuan memberikan pendidikan bagi masyarakat tentang Pemilu serta mengajak masyarakat untuk berparitispasi aktif dalam Pemilu.

Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera,S.Fil yang diberi kesempatan membawakan materinya pada sesi pertama itu menjelaskan tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam Pemilu, serta bagaimana masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.

“Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat adalah hak, maka memilih itu adalah hak. Dan untuk menggunakan hak pilih, maka Bapak Mama harus ikut dalam Pemilu”, jelas Andre.

Karena melalui Pemilu, lanjut Andre, Bapak Ibu dapat menentukan siapa pemimpinya, bagaimana perkembangan pembangunan, serta nasib bangsa ini selama 5 (lima) tahun ke depan. Oleh karena itu, sekali lagi kami mengajak Bapak Mama untuk ikut aktif dalam Pemilu, karena 1 (satu) suara dapat menentukan nasib bangsa ini”, tambah Andre.

Andre juga mengajak peserta untuk berparitispasi aktif dalam pendataan pemilih. Ia menjelaskan bahwa terdaftar dalam daftar pemilih jugaa menjadi salah satu syarat untuk menggunakan hak pilih.

“Salah satu syarat untuk menggunakan hak pilih adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih. Oleh karena itu, Bapak Ibu harus aktif mengecek nama dalam daftar pemilih yang diumumkan oleh KPU. Kalau nama tidak ada, maka Bapak Ibu harus lapor kepada KPU untuk dimasukan dalam daftar pemilih. Atau kalau nama sudah ada tetapi masih ada data yang salah, maka lapor kepada KPU untuk diperbaiki” ajak Andre.

Mengakhiri materinya, Andre juga menjelaskan tentang tugas utama Pengawas Pemilu yaitu mengawasi seluruh tahapan pemilu.  Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pemilu, serta bersedia melapor kepada Pengawas Pemilu dan mau menjadi saksi jika menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam Pemilu.

Turut hadir  dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah Ketua KPU Kabupaten Belu bersama jajaran, Kaban Kesbangpol Kabupaten Belu sebagai narasumber , serta peserta sosialisasi yang terdiri dari Pemilih Milenial (Kaum Muda) serta masyarakat Desa Fohoeka, Kecamatan Nanaet Duabesi.(Ros)

Suasana Kegiatan Sosialisasi