Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rakor DPB di KPU, Ketua Bawaslu Belu : "Kesadaran Masyarakat Kunci Suksesnya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan"

Hadiri Rakor DPB di KPU, Ketua Bawaslu Belu : "Kesadaran Masyarakat Kunci Suksesnya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan"

Rakor Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dihadiri oleh Pimpinan OPD dari Instansi Terkait , Kamis (24/06/2021) (Foto : Ros-Bawaslu Belu)

Atambua- Bawaslu Belu : “Kesadaran masyarakat untuk melaporkan adanya pemilih baru, pindah domisili, beralih status menjadi TNI/POLRI, dan meninggal dunia adalah kunci dari suksesnya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan”. Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera,S.Fil dalam Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Belu, yang juga dihadiri oleh Pimpinan OPD dari Instansi terkait di Kantor KPU Kabupaten Belu, Kamis (24/06/21).

Tujuan  kegiatan tersebut adalah untuk membahas hal-hal teknis terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di kabupaten belu dari bulan ke bulan dan bagaimana peran aktif dari instansi terkait dalam menghasilkan data pemilih yang terupdate setiap bulan, serta menghasilkan satu rekomendasi untuk disepakati bersama dan strategi  yang harus digunakan dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Ketua KPU Kabupaten Belu Mikhael Nahak,S.Sos dalam sambutannya mengatakan bahwa pemilih data merupakan instrumen utama dalam sebuah pemilihan. Karena dari data pemilih semuanya akan terakomodir dengan baik. Ketika seseorang didata dan dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik, itu merupakan bagian penting dalam pesta demokrasi, baik pemilihan maupun pemilu.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024 yaitu Pemilu pada bulan Februari 2024, sedangkan Pemilihan Kepala Daerah pada bulan November 2024. Ini menandakan bahwa 2 tahapan besar akan terjadi pada tahun 2024, sehingga langkah-langkah persiapan sudah harus dimulai dari sekarang, salah satunya adalah pemutakhiran data pemilih setiap bulan", tambahnya lagi.

“Syarat sebagai pemilih adalah warga negara Indonesia, berusia 17 tahun ke atas atau sudah kawin, bukan anggota TNI/POLRI,  tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan terdaftar dalam Data Pemilih”, sebut Mik.

Selanjutnya, Anggota KPU Kabupaten Belu Yohanes S.A.Palla,SH selaku Koordinator Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Belu menjelaskan tentang proses pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang telah ditetapkan.

“Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan yang telah ditetapkan diperoleh  dari Jumlah DPT Pilkada Tahun 2020  sebanyak 118.005 ditambah dengan Jumlah Pemilih Baru sebanyak 2.406, sehingga Daftar Pemilih Berkelanjutan  pada Bulan Mei berjumlah 120.411”. Jumlah pemilih baru diperoleh dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pilkada Tahun 2020 yang telah diverifikasi kebenaran elemen-elemen data kependudukannya”, jelas Epen.

Ia juga menjelaskan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan secara administratif yaitu dengan membuka kotak suara Pilkada Tahun 2020 serta mendata pemilih-pemilih DPTb yang elemen-elemen datanya lengkap, untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Pemilih Baru dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Belu Andreas Parera,S.Fil menyampaikan persoalan-persoalan yang sering terjadi pada setiap pemilihan maupun pemilu.

"Salah satu masalah yang sering terjadi pada setiap pemilihan maupun pemilu adalah pemilih data, pemilih mana yang tidak memenuhi syarat terdaftar dalam daftar pemilih, sedangkan pemilih yang memenuhi syarat tidak terdaftar dalam daftar pemilih. Hal ini terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengecek Daftar Pemilih yang telah diumumkan oleh KPU”, tutur Andre.

"Faktor lain yang menyebabkan masalah dalam daftar pemilih adalah pemilih yang pindah domisili yang tidak mengurus surat pindah dari Disdukcapil sehingga mempengaruhi jumlah DPT”, katanya lagi.

Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera,S.Fil

Dalam kesempatan tersebut juga dhasilkan kesepakatan bersama untuk saling bertukar informasi data kependudukan setiap bulannya dari masing-masing instansi melalui WA Group yang selanjutnya direkapitulasi dan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Berkelanjutan bulanan oleh KPU.

Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Pejabat yang mewakili Dandim 1605 Belu, Pejabat yang mewakili Kapolres Belu, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Belu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Belu, dan Kepala PMD Kabupaten Belu. (Ros)