Lompat ke isi utama

Berita

Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2024

Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2024

Atambua, Bawaslu Kabupaten Belu – Dalam rangka meningkatkan wawasan dan pemahaman teknis tentang Penyelesaian Sengketa di Bawaslu, Bawaslu Kabupaten Belu menyelenggarakan kegiatan “Fasilitasi Penyelesaian Sengeketa Pemilu Tahun 2024” (22/12/2022), yang bertempat di Hotel  Timor Atambua.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan kepada peserta mengenai Produk Hukum Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa, serta meningkatkan pemahaman teknis tentang penyelesaian sengketa di Bawaslu.

Kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa ini dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv. P3S) Bawaslu Kabupaten Belu, Agustinus Bau, S.Fil

Dalam sambutannya Agus menyampaikan harapannya bahwa terselenggaranya kegiatan ini adalah agar jajaran Bawaslu hingga ke tingkat kecamatan mempunyai penyamaan konsep, metode, pola atau prosedur penyelenseain sengketa Pemilu di tingkat kabupaten dan sengketa acara cepat di tingkat kecamatan.

Sebelum membuka secara resmi kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Agus memberikan tugas kepada jajaran panwaslu kecamatan untuk membuat alur penanganan Pelanggaran dan alur Penanganan Penyelesaian Sengketa agar dapat ditempelkan di sekretariat panwaslu kecamatan masing-masing.

Yang menjadi Narasumber dalam kegiatan ini adalah Anggota Bawaslu Provinsi NTT periode 2012-2022, Jemris Fointuna, S.Pi yang menyampaikan materi mengenai Proses Penyelesaian Sengketa Secara Cepat, Dosen Fakultas Hukum UNWIRA Kupang, Mikhael Feka, SH.,MH yang menyampaikan materi tentang Tahapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Kordiv. P3S Bawaslu Kabupaten Belu, Agustinus Bau, S.Fil menyampaikan materi Pendalaman terhadap Perbawaslu Nomor 9 tahun 2022 tentang Proses Penyelesaian Sengketa. Kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ini dilaksanakan selama dua hari yaitu tanggal 22-23 Desember 2022 dan Peserta dalam Kegiatan ini sebanyak 20 orang diantaranya 12 orang Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Belu khususnya Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv. P3S) dan 8 orang staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu. (P3S)