Divisi Hukum Bawaslu Belu Gelar Diskusi Penyusunan DIM Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023
|
Atambua — Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu menggelar diskusi penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Belu tersebut dihadiri unsur pimpinan, serta jajaran Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Belu. Diskusi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan regulasi dan evaluasi implementasi pengawasan partisipatif di tingkat daerah.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Bawaslu Kabupaten Belu, Christafora Fernandez, S. STP menyampaikan bahwa penyusunan DIM bertujuan mengidentifikasi berbagai kendala, kebutuhan, serta masukan terhadap pelaksanaan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 agar lebih adaptif terhadap dinamika pengawasan pemilu dan pemilihan di daerah perbatasan.
“Melalui forum diskusi ini, kami ingin menghimpun berbagai persoalan maupun catatan implementasi di lapangan sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan regulasi,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, jajaran Divisi Hukum membahas sejumlah poin penting, mulai dari efektivitas pengawasan partisipatif, pelibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu, penguatan kapasitas pengawas partisipatif, hingga optimalisasi kerja sama dengan komunitas dan lembaga pendidikan.
Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 sendiri mengatur tentang pengawasan partisipatif sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses demokrasi. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi Bawaslu di semua tingkatan dalam melaksanakan pendidikan politik, forum warga pengawasan partisipatif, hingga pengembangan komunitas digital pengawasan pemilu.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Belu berharap hasil penyusunan DIM dapat menjadi kontribusi konstruktif dalam penyempurnaan kebijakan pengawasan partisipatif serta memperkuat kualitas demokrasi dan pengawasan pemilu di Kabupaten Belu.
Humas - Ansel