Lompat ke isi utama

Berita

Digitalisasi Dokumen Bawaslu Adalah Amanat Perbawaslu

Digitalisasi Dokumen Bawaslu Adalah Amanat Perbawaslu
Pimpinan beserta seluruh Staf Bawaslu Kabupaten Belu saat Rapat Layanan Kehumasan Kamis, (31/03/2022), (Foto : Ros/Bws-Belu)

Atambua – Bawaslu Belu : Digitalisasi dokumen Bawaslu adalah amanat Perbawaslu. Oleh karena itu, semua dokumen Bawaslu wajib dikonversikan ke dalam bentuk digital (elektronik).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera,S.Fil ketika menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Layanan Kehumasan Tingkat Bawaslu Kabupaten Belu, di Kantor Bawaslu Kabupaten Belu, Kamis, (31/03/2022).

Dalam paparan materinya, Andre menyampaikan bahwa setiap divisi wajib mendokumentasikan seluruh dokumen yang dihasilkan oleh divisi yang bersangkutan, dengan cara memindai (scaning) dokumen dari bentuk tercetak menjadi bentuk digital. Selanjutnya, dokumen digital hasil pemindaian disampaikan kepada PPID paling lambat 5 hari setelah dokumen dibuat, untuk dikelola oleh PPID menjadi dokumen informasi publik Bawaslu Kabupaten Belu, dengan memperhatikan prosedur pendokumentasian informasi publik.

Penyampaian Materi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Belu

Selain itu, Andre menegaskan agar PPID Bawaslu Kabupaten Belu dan akun-akun media sosial tetap eksis dengan berita-berita aktual.

“Diharapkan agar pengelola PPID semakin aktif dalam mengelola PPID, mengadakan rapat PPID setiap bulan, melakukan update data PPID setiap enam bulan, serta mempublikasi berita-berita Bawaslu Kabupaten Belu melalui akun-akun media sosial seperti instagram, facebook, twitter, minimal satu berita setiap minggu” tegas Andre.

Di samping itu, Koordinator Divisi HP3S Bawaslu Kabupaten Belu, Agustinus Bau,S.Fil, mengatakan, “untuk publikasi di media sosial, kita tidak harus tergantung pada media lain. Karena Bawaslu sendiri sebenarnya memiliki fasilitas dan sumber daya yang cukup untuk melakukan publikasi di media sosial.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Kabupaten Belu, Maria Gizela Lumis,S.Sos juga menegaskan, agar akun-akun media sosial milik Bawaslu Kabupaten Belu diisi dengan konten-konten menarik, misalnya aktivitas para Pimpinan Bawaslu dan Staf, serta kartu ucapan selamat, baik dalam bentuk gambar maupun video.

Selain itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu, Mario Kristofel Talul,S.Sos, turut menegaskan agar Staf Pengelola media sosial agar bertanggung jawab terhadap tugasnya, sehingga publikasi di media sosial Bawaslu Kabupaten Belu menjadi lebih aktif dan menarik.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua bersama Anggota, Kepala Sekretariat, Kasubbag HP3S, serta Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu. (PHL-BwsBelu)