Lompat ke isi utama

Berita

Belum Sesuai Kebutuhan, Pokja Siap Perpanjang Pendaftaran Calon PKD di Belu

Belum Sesuai Kebutuhan,  Pokja Siap Perpanjang Pendaftaran Calon PKD di Belu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, saat ini melakukan pembentukan Pengawas Kelurahan/ Desa dan hari ini memasuki hari terakhir. Pada hari terakhir penerimaan berkas pendaftran ini, tercatat di register Pokja, sudah ada 148 orang pendaftar calon Panwaslu Kelurahan/Desa atau PKD untuk Pilkada Serentak 2024. Para pendaftar tersebut berasal dari 12 kelurahan dan 69 desa se-kabupaten Belu. Dari 148 orang pendaftar tersebut, 81 orang diantaranya adalah laki-laki dan 67 orang perempuan. Perekrutan atau pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa melalui beberapa tahapan utama antara lain sosialisasi dan pengumuman pendaftaran, Penjaringan Calon Panwaslu Kelurahan/Desa Kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan. Penerimaan pendaftaran dan berkas, Tes Wawancara dan Pelantikan dan pengucapan sumpah janji. Tahapan pembentukan yang dilaksanakan saat ini adalah penerimaan pendaftaran dan berkas yang dimulai sejak 18-21 Mei 2024. "Hari ini adalah hari terakhir pendaftaran calon Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, dan akan berakhir pada pukul 17.00 Wita. Dan hingga dengan hari terakhir ini baru 148 orang yang mendaftar yang berasal dari 12 Kelurahan dan 69 desa dari 81 Desa sehingga berpeluang dibuka perpanjangan pendaftaran," kata Ketua Pokja, Agustinus Bau, S. Fil., C Med. Selasa 21 Mei 2024. Menurut Agus, proses penerimaan pendaftaran dan penerimaan berkas ini perlu diperpanjang sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh karena pendaftar untuk keseluruhan Kelurahan/Desa belum terpenuhi. Kebutuhan pendaftar yang diperlukan untuk setiap Kelurahan/Desa adalah 2 (dua) kali kebutuhan yaitu sebanyak 162 orang serta pendaftar dalam setiap Kelurahan/Desa wajib ada keterwakilan perempuan. "Rekrutmen calon PKD wajib diperpanjang atau dibuka lagi apabila pendaftar belum memenuhi beberapa ketentuan yaitu pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan/Desa atau belum ada pendaftar perempuan dalam satu Kelurahan/Desa. Dan masa perpanjangan ini selama 3 hari yaitu tanggal 22-24 Mei 2024, jelas Agus yang juga menjabat sebagai Kordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Belu. (Humas Bws Belu)