Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Tingkatkan Kualitas Layanan Advokasi Hukum

Bawaslu NTT Tingkatkan Kualitas Layanan Advokasi Hukum

Atambua - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur pada hari Selasa, 02 Desember 2025 menyelenggarakan kegiatan peningkatan kualitas layanan advokasi hukum sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat pelayanan hukum di lingkungan Bawaslu. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten se-provinsi Nusa Tenggara Timur yang membidangi Divisi Hukum dari berbagai tingkatan, termasuk Anggota Bawaslu Kabupaten Belu Christafora Fernandez, S.STP, bersama staf yang membidangi Hukum yang hadir melalui Zoom.

Materi pertama disampaikan oleh Petornius Damat, yang memaparkan topik Advokasi Hukum dalam Perspektif Filsafat Hukum. Ia menjelaskan landasan filosofis dari proses advokasi, pentingnya pemahaman etika hukum, serta bagaimana nilai-nilai dasar hukum berperan dalam penyelesaian persoalan hukum di lingkungan Bawaslu.

Selanjutnya, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, SH., MH., menyampaikan materi terkait substansi dan implementasi Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023. Beliau menjelaskan mekanisme pemberian layanan advokasi, standar pelayanan, serta penguatan koordinasi dalam menangani permasalahan hukum.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi NTT berharap seluruh peserta mampu memahami secara lebih mendalam prinsip dan tata cara pelaksanaan layanan advokasi hukum, sehingga dapat mendukung pengawasan pemilu yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Humas - Onel