Bawaslu Kabupaten Mengikuti Zoom Meeting Terkait Pembentukan Unit BDP
|
Suasana rapat daring Persiapan Pembentukan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (foto kolase)(Foto: Ansel)
Atambua-Bawaslu Belu: Ketua dan Anggota serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu bersama staf HP3S mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pembentukan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Bawaslu tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui media dalam jaringan (daring) diikuti oleh seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur. Senin, (19/07/2021)
Rakor ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur yang juga sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Thomas Mauritius Djawa, SH. Dalam sambutan pembukanya Thomas menyampaikan bahwa tujuan dilakukan kegiatan ini sebagai kesiapan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam membentuk Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran, sebagai tindaklanjut dari Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu, Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati.
“Kegiatan ini terkait dengan pembentukan dan pengelolaan BDP agar barang dugaan bisa dikelola dengan benar dan tertib, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018 dan SE Bawaslu Nomor 26 Tahun 2021. Dan Unit pengelola yang terbentuk akan bertanggungjawab terhadap pengelolaan barang dugaan pelanggaran mulai dari menerima, mencatat, menyimpan, mengembalikan maupun memusnahkan barang dugaan pelanggaran yang dikuasai oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kotaâ€, ujar Thomas.
Selain itu diharapkan Bawaslu Kabupaten/Kota, agar segera membentuk unit pengelola barang dugaan pelanggaran sebelum tanggal 26 Juli 2021. Pada kegiatan zoom meeting ini, dilakukan sesi tanya jawab untuk mematangkan kesiapan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pembentukan unit pengelola BDP. Rakor ini dimulai pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 12.25 Wita bertempat di Ruang Ketua Bawaslu Kabupaten Belu. (Angga)