BAWASLU KABUPATEN BELU GELAR RAKERÂ PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI TSM
|
Atambua – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu, Provinsi NTT menggelar kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilaksanakan di Hotel Matahari , Jumat (13/10/2023).
Kegiatan ini diikuti oleh Panwascam se-kabupaten Belu yang membidangi Divisi Penangan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S ) dan Divisi Hukum Pencegahan,Partisipatif Masyarakat serta hubungan Masyarakat (HP2H).
Kegiatan ini di buka oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Belu Julian Astari selaku Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa(P3S) serta hadir juga Plh Ketua Bawaslu Kabupaten Belu Christafora Fernandez selaku Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H).
Anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Julian Maurits Astari, saat membuka kegiatan menyampaikan Rakernis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang politik uang dan bagaimana cara penangannya.
oleh karena itu, kata dia, sebagai pengawas tentu harus menjalankan fungsi pencegahan terjadinya pelanggaran dengan melakukan pengawasan yang ketat dan memastikan proses pemilu berjalan sesuai ketentuan.
Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM pada saat Pemaparan materi oleh Nara Sumber lewat via zoom (Foto : Humas)
Dalam kegiatan ini Bawaslu Belu menghadirkan dua nara sumber yakni, Dr. Rudi Rohi dan Mikhael Feka, SH.,MH. Dr. Rudi Rohi yang juga Dosen di Universitas Nusa Cendana dalam materinya menjelaskan terkait terjadinya Potensi Politik Uang dan mekanisme Penangananya.
Menurut Dr. Rudi, orang yang memainkan Politik Uang akan menjadi Korupsi dan menimbulkan perilaku korupsi di kalangan Pejabat.
Sedangkan oleh Mikhael Feka Dosen di Universitas Katolik Widya Mandira Kupang menjelaskan tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Sebagaimana, menurut Mikhael, berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.
Mikhael menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk penguatan Kapasitas bagi teman- teman pengawas terkait mekanisme dan tata cara penanganan pelanggaran administrasi yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif. Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Bawaslu Belu yang mengadirkan dua Narasumber tersebut melalui via zoom.
Dalam kegiatan rapat kerja penanganan pelanggaran administrasi yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) hadir juga Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu Mario Kristofel Talul, Kasubag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum (P3S) serta staf Bawaslu Kabupaten Belu. (Humas).