Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Belu Evaluasi Kinerja Panwascam Dalam Persiapan Pilkada 2024

Bawaslu Kabupaten Belu Evaluasi Kinerja Panwascam Dalam Persiapan Pilkada 2024
Menghadapi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada tanggal 27 November 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu tengah melaksanakan Evaluasi terhadap Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) Existing. Evaluasi dilakukan dengan maksud menilai kinerja Panwaslu Kecamatan existing sebagai bahan untuk menentukan kelanjutan dalam melaksanakan tugas Pengawasan terhadap Pelaksanaan tahapan Pemilihan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Belu. Evaluasi melalui Kelompok Kerja (POKJA) Pembentukan Pengawas Pemilihan ini mencapai tahap kedua pada Sabtu, 27 April 2024. Pada tahap kedua ini, kinerja individu atau kompetensi pribadi anggota Panwascam dinilai secara langsung oleh ketua dan anggota Bawaslu Belu. Agustinus Bau, S.Fil.,C.Med., ketua Bawaslu Belu mengatakan, evaluasi kinerja dilakukan dalam dua tahap, yaitu evaluasi kinerja kelembagaan dan evaluasi kinerja individu. Proses evaluasi ini berlangsung selama dua hari, dimulai sejak tanggal 26 hingga 27 April 2024 hari ini. "Hari ini kita laksanakan evaluasi tahap akhir berkaitan dengan kompetensi pribadi yang selama dalam pengawasan Pemilu tahun 2024," jelas Agus. Pada tahap sebelumnya, menurut dia, telah dilakukan evaluasi kinerja kelembagaan dalam bentuk portofolio yang dikerjakan mandiri oleh Panwascam Existing. “Total 33 orang dari 36 anggota Panwascam yang mewakili 12 kecamatan di Kabupaten Belu mengikuti evaluasi kinerja individu hari ini. Proses dan hasil evaluasi tersebut dinilai secara langsung oleh ketua dan anggota Bawaslu Belu,” jelas Agus. “Tahapan pembentukan Panwas Kecamatan dengan metode evaluasi, dimulai dari penerimaan dan verifikasi berkas administrasi sejak tangal 24 sampai dengan tanggal 25 April 2024, kemudian pelaksanaan evaluasi kinerja pada tanggal 26-27 April 2024. Terakhir, penetapan dan pengumuman Panwaslu Kecamatan existing yang memenuhi syarat, tanggal 2 Mei 2024,” tambah dia. Dalam arahan pembukaan evaluasi kinerja individu kepada Panwascam Existing, Koordinator Divisi HP2H, Christafora Fernandez,S.STP, mengingatkan peserta agar mengikuti evaluasi ini dengan tertib dan menjawab pertanyaan sesuai dengan pengetahuan dan pengalaman selama menjadi Panwascam saat pemilu 2024. Fernandez menambahkan, apabila setelah melaksanakan evaluasi terhadap Panwaslu Kecamatan existing dan terdapat kekosongan akibat dari hasil evaluasi kinerja, selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Belu akan melaksanakan perekrutan secara terbuka bagi Panwas Kecamatan yang terdapat kekosongan tersebut. “Jadi kebutuhan masing-masing kecamatan berbeda-beda sesuai dengan hasil evaluasi. Khusus kecamatan yang kurang atau kosong kuotanya, akan dilakukan seleksi terbuka bagi pendaftar baru,” tambahnya. Ia menjelaskan, peserta pendaftar baru akan mengikuti tes sesuai dengan rangkaian tahapan seleksi. Persyaratan untuk rekrutmen terbuka, secara umum tidak berbeda jauh dengan penyelenggaraan saat Pemilu. Adapun jadwal seleksi terbuka bagi Panwas Kecamatan dimulai tanggal 3 Mei 2024. Sementara itu, Koordinator Divisi P3S, Julian Maurits Astari, S.Sos, menjelaskan bahwa evaluasi ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Bawaslu. “Peserta evaluasi diharapkan mampu menjawab pertanyaan dalam instrumen penilaian evaluasi kinerja dengan baik, guna memastikan kelangsungan tugas pengawasan sebagai Panwascam dalam Pilkada Tahun 2024 ini,” harap dia. (HUMAS BAWASLU BELU)