Bawaslu Belu Visitasi ke Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Belu
|
Suasana Rapat Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan bagi Staf Bawaslu Kabupaten Belu. (Foto : Adel/ Bawaslu Belu)
Atambua-Bawaslu Belu: Mengingat peranan arsip dan Ketatausahaan sangat penting, maka Bawaslu Kabupaten Belu melakukan Visitasi serta Rapat Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan bagi Staf Bawaslu Kabupaten Belu di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Belu, Jumat, (21 Mei 2021).
Tujuan diselenggarakannya Rapat Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan serta Visitasi pada Dinas Perpustakaan dan Kearispan ini agar kedepan penataan arsip Lingkungan Bawaslu Kabupaten Belu lebih sistemastis dan efektif serta berkualitas juga untuk persamaan persepsi tentang pentingnya pengelolaan arsip pada Lingkungan Bawaslu Kabupaten Belu yang mengelola dan menyimpan kumpulan naskah atau dokumen penting yang nantinya akan diperlukan lagi serta pentingnya arsip dalam Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan dalam meningkatkan tata kelola sebuah Instansi/Lembaga.
Rapat Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan serta Visitasi pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera, S.Fil dan dihadiri oleh Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Belu Jony A. Martins, S.STP sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan ini dan Anggota Bawaslu Kabupaten Belu Maria Gizela Lumis,S.Sos dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu Mario Kristofel Talul, S.Sos.
Dalam arahan singkatnya Jhony menyampaikan rasa terimakasih kepada Bawaslu Belu yang sudah melakukan kunjungan. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang sudah pernah di laksanakan hari ini kita tinggal menambah materi serta melihat langsung bagaimana kearsipan disini guna menyamakan pemahaman agar kedepannya pengelolaan kearsipan di Bawaslu juga semakin baik.
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan hari ini tentang Tata Kelola Kearsipan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009. Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah serta menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban.
Harapan dari Rapat ini Staf Bawaslu Kabupaten Belu mampu menguasai administrasi yang baik terkait dengan hal-hal teknis, penomoran dan pengkodean surat serta penataan dokumen- dokumen yang baik. (Humas Bawaslu)