Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Belu Terbuka Terhadap Informasi Publik

Bawaslu Belu Terbuka Terhadap Informasi Publik
Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera,S.Fil seusai menerima Piagam Penghargaan dari Komisi Informasi Publik Provinsi NTT di Kupang, Kamis (11/11/2021)

Atambua- Bawaslu Belu : Bawaslu Kabupaten Belu selalu berusaha membuka seluruh informasi dan aktivitas Bawaslu melalui media sosial yaitu Faceboook, PPID Bawaslu Belu, serta website resmi Bawaslu Kabupaten Belu, agar apapun yang dikerjakan bawaslu dapat diketahui publik.


Oleh karena keterbukaan tersebut, sehingga Bawaslu Kabupaten Belu mendapat penghargaan sebagai Badan Publik yang Cukup Informatif dalam implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Demikian diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera,S.Fil, ketika dihubungi melalui telepon selulernya, seusai menerima Piagam Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Publik Provinsi NTT, di Kupang, Kamis (11/11/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Andre mengatakan, penghargaan keterbukaan informasi publik yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Belu menjadi sebuah kebanggaan karena kegiatan publikasi Bawaslu Kabupaten Belu dihargai oleh publik.

Ia pun berharap, dengan adanya penghargaan ini dapat memacu kinerja Bawaslu untuk semakin terbuka terhadap publik, dan semakin masif mempublikasikan seluruh aktivitas Bawaslu, kecuali informasi yang dikecualikan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Beberapa informasi yang dikecualikan dan yang tidak dapat dipublikasikan, menurut Andre, antara lain: nilai hasil seleksi perekrutan Badan Ad Hoc dan Staf Bawaslu, serta materi proses penanganan pelanggaran sebelum ada putusan. (Humas Bawaslu Belu)