Bawaslu Belu Susun Laporan Akhir Kinerja Divisi Hukum
|
Atambua-Bawaslu Belu: Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Kabupaten Belu sedang menyusun laporan akhir Hukum Tahun 2021 berdasarkan Surat dari Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 463/PP.00.01/K/11/2021 Tanggal 12 November 2021 Perihal Penyusunan Laporan Akhir Hukum Tahun 2021.
Anggota Bawaslu Kabupaten Belu sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S), Agustinus Bau, S.Fil mengatakan, pihaknya wajib menyusun laporan akhir kinerja setelah melaksanakan tugas sepanjang satu tahun anggaran 2021. “Ädalah kewajiban bagi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyusun laporan akhir setelah menyelesaiakn tugas selama satu tahunâ€, kata Agus.
Laporan akhir disusun berdasarkan sistematika yang termuat dalam Surat Bawaslu Provinsi NTT perihal penyusunan laporan akhir divisi Hukum agar isi laporan terukur, sistematis dan seragam bagi seluruh jajaran Bawaslu. Substansi Laporan akhir memuat pelaksanaan tugas berbasis anggaran dan inisiasi pengawas, pencapaian-pencapaian yang diperoleh sepanjang tahun pelaksanaan, rencana kerja divisi hukum untuk tahun berikutnya serta rekomendasi yang perlu untuk perbaikan maupun peningkatan kinerja divisi hukum.
“Berdasarkan Surat dari Bawaslu Provinsi NTT bahwa laporan yang dibuat adalah laporan yang berisikan hasil dari kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan dan capaian-capaian yang telah dihasilkan oleh Divisi HP3S terkait dengan Hukum ditingkat Kabupaten/Kota masing-masingâ€, ucap Agus.
Agus menjelaskan, bahwa Bawaslu Kabupaten Belu, melalui Divisi HP3S selama tahun 2021 ini telah melakukan beberapa kegiatan internal berupa diseminasi produk hukum yaitu Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang pengawasan Pemilu dan Pemilihan, membedah ketentuan pidana pemilihan dan pemilu serta praktek pembuatan legal drafting dan legal opinion. Kegiatan-kegiatan ini dilakukan untuk peningkatan kapasitas anggota dan staf Bawaslu Kabupaten Belu dalam persiapan mengawasi pemilu serentak 2024.
“Penyusunan laporan akhir Hukum ini dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban Bawaslu Kabupaten Belu terhadap kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan di tahun 2021 dan sebagai bahan evaluasi untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan ditahun-tahun selanjutnyaâ€, tutup Agus. (AL/HP3S)