Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Belu Siap Rekrut 374 Pengawas TPS Pilkada 2024

Bawaslu Belu Siap Rekrut 374 Pengawas TPS Pilkada 2024

Atambua, 12 September 2024 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu sudah mengumumkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangka persiapan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Perekrutan Pengawas TPS dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan melalu panitia perekrutan di wilayah 12 kecamatan se-Kabupaten Belu. Perekrutan ini dimulai dengan pengumuman dan penerimaan berkas pendaftaran terhitung tanggal 12 September hingga 28 septembr 2024.

Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  • Warga Negara Indonesia; 

  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 

  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 

  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 

  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

  • Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); 

  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 

  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS; 

  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; 

  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan; 

  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan wakil Presiden, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; 

  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 

  • Bersedia tidak menduduki jabatan Politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan 

  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu 

Calon yang memenuhi syarat di atas akan diwawancarai oleh Panwaslu Kecamatan dan selanjutnya akan ditetapkan sebagai calon terpilih dan dilantik pada tanggal 3-4 November 2024.

Bawaslu Belu mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat Kabupaten Belu yang memenuhi syarat untuk melamar menjadi pengawas TPS.  . Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan persyaratan bisa diperoleh melalui situs resmi Bawaslu Kabupaten Belu atau datang langsung ke kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan Kantor Bawaslu Kabupaten Belu.** Humas