Bawaslu Belu Perkuat Kapasitas Penegakan Hukum Pemilu
|
Atambua- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Belu mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 20 Mei 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua, Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si, dan diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu dari 22 kabupaten/kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut.
Rakor ini mengusung tema “Menakar Implikasi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru terhadap Penegakan Hukum Pemilu” sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman serta kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi dinamika penegakan hukum pemilu ke depan.
Dalam kegiatan tersebut, hadir dua pemateri yakni Badrul Munir sebagai pemateri pertama dan Mikael Feka sebagai pemateri kedua. Kedua narasumber memberikan penguatan materi terkait implikasi penerapan KUHP dan KUHAP baru terhadap proses penegakan hukum pemilu serta penanganan pelanggaran pemilu yang efektif dan berkeadilan.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman terkait penerapan regulasi hukum terbaru serta implikasinya terhadap proses penanganan pelanggaran pemilu. Selain itu, Rakor ini juga menjadi ruang koordinasi dan diskusi antarjajaran pengawas pemilu guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum pemilu.
berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalitas dan kesiapan dalam menangani pelanggaran pemilu secara efektif, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan perkembangan regulasi hukum yang berlaku. Dengan penguatan kapasitas yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan pengawasan pemilu dapat berjalan semakin optimal demi menjaga kualitas demokrasi yang bermartabat
Humas - Onel