Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Belu Pastikan Hak Pilih Rakyat Belu Tidak Hilang

Bawaslu Belu Pastikan Hak Pilih Rakyat Belu Tidak Hilang

Atambua-Bawaslu Belu : Tugas Utama Bawaslu Kabupaten Belu dalam Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih adalah memastikan hak pilih seluruh rakyat Kabupaten Belu tidak hilang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera,S.Fil saat Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, di Halaman Kantor Bawaslu Belu, Senin (27/02/2023).

Andre dalam arahannya mengatakan, Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tertanggal 22 Februari 2023 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, yang bertujuan untuk memastikan hak pilih seluruh warga Negara Indonesia dalam proses Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih yang sedang berlangsung. 

“Tujuan dilakukan Apel Patroli  ini adalah karena kita sedang dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih. Dan tugas kita sebagai Pengawas Pemilu dalam proses ini adalah memastikan hak pilih Warga Negara Indonesia tidak hilang, khususnya hak pilih masyarakat di Kabupaten Belu ini”, ungkap Andre. 

Selain itu, Andre juga menyebutkan poin-poin penting  yang akan dilakukan dalam Kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih sebagaimana Instruksi Bawaslu RI, antara lain :

“Pertama :  memastikan seluruh saran perbaikan yang teman-teman sampaikan kepada jajaran KPU, baik PPK, PPS dan Pantarlih itu ditindaklanjuti secara benar sesuai ketentuan yang berlaku”.

“Mengapa ini penting, sebut Andre, karena berdasarkan evaluasi terakhir bersama seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT, ditemukan bnyak persoalan yang terjadi di seluruh kabupaten/kota yang dilakukan oleh Pantarlih. Di Belu, kurang lebih ada 20 saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Desa/Kelurahan dan Panwaslu Kecamatan kepada Pantarlih melalui PPK dan PPS, dan semuanya sudah ditindaklanjuti. Itu artinya ada paling kurang 20  kekeliruan yang dilakukan oleh Pantarlih”.

“Kedua, kita semua diminta untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang status hak pilih mereka.”

“Dalam perintah kedua ini, kita  melakukan sosialisasi mulai dari orang-orang terdekat kita, saudara-saudara kita,  untuk memastikan status mereka dalam daftar pemilih. Apakah mereka sudah terdaftar atau belum,   terdaftar sesuai alamat domisili atau tidak, apakah sudah alih status dari TNI/POLRI menjadi  Sipil, apakah terdata sebagai pemilih baru, atau terdaftar dalam Daftar Pemilih tetapi belum memiliki KTP, atau sudah memiliki KTP tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih, kita harus memastikan agar Pantarlih melakukan coklit dan mendata saudara-saudara kita yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih”.

“Ketiga : Kita diminta mendatangi kelompok rentan di desa-desa dan kecamatan masing-masing yang berpotensi terabaikan dan disalahgunakan hak pilihnya, seperti Kelompok Disabilitas, Panti Asuhan, Biara-Biara,  Kelompok Orang Tua/Jompo, Kelompok yang terisolir yang tidak bisa dijangkau seperti masyarakat adat yang berdomisili tidak sesuai alamat pada KTP, untuk memastikan hak pilih mereka tidak hilang”.

“Untuk beberapa lokasi di Perbatasan Motaain, Kecamatan Tasifeto Timur, kita juga memastikan pegawai-pegawai di PLBN Motaain yang memiliki KTP Belu, agar terdaftar dalam Daftar Pemilih.  Jika mereka memiliki KTP luar Belu, pastikan mereka tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih”. 

“Di Kecamatan Kakuluk Mesak, di Kampus UNHAN, agar Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan mendatangi lokasi tersebut untuk memastikan seluruh Pegawai dan Mahasiwa di UNHAN yang memiliki KTP Kabupaten Belu sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih. Pastikan juga yang memiliki KTP luar Kabupaten Belu agar tidak  terdaftar dalam Daftar Pemilih”

“Keempat : Kita diminta membuka Posko Keliling Kawal Hak Pilih. Kita membuka posko pengaduan yang bertujuan untuk menerima laporan. Ketika ada pemilih yang belum terdaftar, dipersilahkan untuk melapor ke Kantor Bawaslu Kabupaten Belu, atau ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing. Jadi teman-teman kecamatan siap-siap menerima laporan itu. Selanjutnya kita akan merekomendasikan ke jajaran KPU mulai dari Pantarlih, PPS, PPK dan KPU”.

“Kelima : Kita semua masing-masing kecamatan bisa memikirkan ide-ide kreatif tentang  model patroli kita, misalnya melalui media sosial. Karena  sosialisasi kawal hak pilih melalui media sosial juga bagian dari patroli kita”

“Patroli Pengawasan kita tidak harus pawai keliling kota dan kampung-kampung setiap hari, tetapi bisa lakukan dengan cara lain. Patroli kawal hak pilih kita lakukan paling kurang dua kali dalam seminggu”. 

“Teman-teman semua, itulah kegiatan yang akan kita lakukan selama proses pemutakhrian data pemilih yaitu Apel patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dan lima instruksi yang harus kita lakukan sampai dengan tanggal 14 Maret 2023”.

Mengakhiri amanatnya, Andre mengajak seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Belu untuk  bersama-sama menjaga dan mengawal hak pilih rakyat Kabupaten Belu agar hak pilihnya tidak hilang.

Peserta Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih

Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih tersebut dihadiri oleh Ketua bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu, Pejabat Strktural dan seluruh Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu, Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Belu, serta Koordinator Sekretariat bersama Staf Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Belu*** (RW_BwsBelu)