Bawaslu Belu Laporkan DIM Pengawasan Partisipatif dalam Rapat Produk Hukum Bawaslu NTT
|
Atambua, Kamis 21/05/2026_ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Belu melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Christafora Fernandez mengikuti kegiatan Rapat Inventarisasi Produk Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring.
Kegiatan tersebut diikuti jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-NTT sebagai bagian dari upaya evaluasi dan penguatan regulasi pengawasan pemilu, khususnya terkait pelaksanaan pengawasan partisipatif.
Dalam forum itu, Christafora Fernandez melaporkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang merupakan hasil diskusi Tim Hukum Bawaslu Kabupaten Belu terkait Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif.
DIM tersebut memuat sejumlah catatan dan masukan terhadap implementasi regulasi pengawasan partisipatif yang selama ini dijalankan di lapangan.
Penyampaian DIM ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi guna menyempurnakan aturan agar lebih adaptif, efektif, dan tepat sasaran dalam mendorong keterlibatan masyarakat pada pengawasan pemilu.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Belu menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam penguatan produk hukum kepemiluan, sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas.
Humas - J.A