Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Belu Hadiri Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Dan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan

Anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Julian Maurits Astari didampingi Kasubag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Raynancia Yonitha Serang, serta staf saat menghadiri Sosialisasi Update SIPOL Semester II Tahun 2025 dan Mekanisme PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota di Aula KPU Kabupaten Belu, Kamis (18/12/2025). Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Belu serta diikuti perwakilan partai politik

Anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Julian Maurits Astari didampingi Kasubag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Raynancia Yonitha Serang, serta staf saat menghadiri Sosialisasi Update SIPOL Semester II Tahun 2025 dan Mekanisme PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota di Aula KPU Kabupaten Belu, Kamis (18/12/2025). Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Belu serta diikuti perwakilan partai politik

Atambua, Bawaslu Kabupaten Belu - Anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Julian Maurits Astari, didampingi Kasubag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Raynancia Yonitha Serang, serta staf saat menghadiri Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Koordinasi Pemuktahiran Data Partai Politik.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Belu dan berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Belu, Kamis (18/12).

Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Belu, Yohanes Seven A. Palla. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa KPU Kabupaten Belu dalam waktu dekat akan melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan partai politik sebagai bagian dari tahapan penting dalam pemuktahiran data. Ia menyampaikan bahwa seluruh partai politik diharapkan dapat menyiapkan seluruh data dan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan, termasuk struktur kepengurusan, keberadaan kantor, serta kejelasan alamat kantor partai.

Menurut Yohanes Seven A. Palla, verifikasi faktual ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh partai politik memiliki legalitas, kelengkapan dokumen, serta struktur kepengurusan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang dan regulasi terbaru, khususnya yang tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Ia juga mengimbau agar partai politik menjaga komunikasi aktif dengan KPU guna memudahkan proses verifikasi berjalan lancar.

Selain sosialisasi mengenai pemuktahiran data, kegiatan ini juga membahas ketentuan terkait mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) yang diatur dalam PKPU tersebut. Para peserta rapat mendapatkan penjelasan mengenai prosedur, persyaratan, serta alur administrasi PAW di tingkat DPRD, DPD, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota. Materi ini dinilai penting agar seluruh pihak memahami proses PAW secara benar dan sesuai regulasi.

“Bawaslu Belu  mengingatkan agar Partai Politik dalam proses perekrutan anggota dan pengurus harus memastikan yang bersangkutan betul-betul tahu dan mau, sehingga tidak ada masalah lain yang muncul dikemudian hari. Selain itu, Bawaslu Belu berencana akan melakukan roadshow ke kantor sekretariat masing-masing partai untuk memastikan keakuratan dan faktualitas alamat kantor serta struktur kepengurusan yang terterah dalam aplikasi SIPOL, sekaligus juga tetap menjaga silaturahmi dengan pengurus-pengurus partai dimasa non tahapan ini,” ujar Julian.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Belu menegaskan komitmennya untuk mengawal proses kepemiluan agar berjalan tertib, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Humas - Angga