Bawaslu Belu Hadiri Kegiatan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020
|
Anggota Bawaslu Belu saat mengikuti Kegiatan di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur
Atambua, Bawaslu Kabupaten Belu- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Belu, menghadiri kegiatan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, (Selasa,13/04/2021).
Kegiatan ini diselenggerakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dan diikuti oleh Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Nusa Tenggara Timur. Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Belu Maria Gizela Lumis, S.Sos selaku Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Data Informasi ikut ambil bagian dalam kegiatan tersebut.
Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Thomas M. Djawa, SH membuka secara resmi kegiatan sosialisasi ini. Hadir pula dalam kegiatan sosialisasi tersebut 4 anggota Bawaslu Provinsi NTT Baharudin Hamzah, M.Si, Jemris Fointuna, S.Pi, Melpi M. Marpaung, ST dan Noldi T. Hungu, S.Pt, serta Kepala Sekretariat Bawaslu NTT Ignasius Jani, S.IP.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Thomas M. Djawa, SH menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilakukan hari ini sangat penting karena berkaitan dengan pola kinerja Pengawas Pemilu dan juga mengatur soal tingkat kepatuhan Bawaslu dalam mengelola organisasi dan etos kerja serta menyampaikan beberapa hal penting terkait filosofi terbitnya Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Tugas Pengawas Pemilu. (Adel)