Bawaslu Belu Gelar Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik (PPID)
|
Suasana Rapat Pengelolaan Dan Pelayanan Data dan Informasi Publik (PPID) di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Belu. Foto : Ros -Bawaslu Belu
Atambua-Bawaslu Belu: Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Belu menggelar Rapat Pengelolaan Dan Pelayanan Data dan Informasi Publik (PPID) yang Berdoman pada peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik bersama jajaran Bawaslu Belu di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Belu, Jumat , (25/06/2021).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas kinerja, dalam Pengelolaan Dan Pelayanan data dan Informasi di Lembaga Bawaslu Kabupaten Belu.
Kegiatan ini di buka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Belu Andreas Parera S.Fil, didampingi Anggota Bawaslu Belu Maria Gizela Lumis S.Sos selaku Koordinator Divisi SDMO Data dan Informasi dan Kepala Sekretariat Bawaslu Belu Mario Kristofel Talul S.Sos.
Dalam sambutan singkatnya Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera,S.Fil menjelaskan tentang pentingnya pengelolaan informasi dan publikasi di laman website lembaga Bawaslu Kabupaten Belu.
"Setiap informasi tentang Bawaslu Kabupaten Belu serta berita-berita yang ditulis perlu dipublikasikan melalui website Bawaslu Kabupaten Belu dan juga website PPID Bawaslu Kabupaten Belu, agar giat-giat yang terlaksana di lembaga kita dapat diketahui oleh masyarakat luas", kata Andre.
"Teman-teman staf Bawaslu Kabupaten Belu dapat menyajikan data dan informasi tentang kegiatan-kegiatan Bawaslu Kabupaten Belu secara baik dan benar di media sosial yaitu melalui Website Bawalu Kabupaten Belu, Facebook Bawaslu Kabupaten Belu dan juga PPID Bawaslu Kabupaten", tambahnya lagi.
Di samping itu, Mario Kristofel Talul,S.Sos selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu menambahkan, sebelum mempublikasikan sebuah informasi atau berita dan dokumentasi hasil kegiatan, selalu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pimpinan, sehingga apa yang dipublikasikan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi di hadiri oleh Ketua dan Angota Bawaslu Kabupaten Belu dan juga Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu beserta seluruh Staf Bawaslu Kabupaten Belu. (Onel ).