Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Belu Gelar Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran

Bawaslu Belu Gelar Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran
Kegiatan Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Bagi seluruh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu (Foto : Gilberto/Bawaslu Belu)

Atambua-Bawaslu Belu: Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) Kabupaten Belu gelar Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran bagi Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Belu, Senin (12/04/2021)

Bawaslu Kabupaten Belu melakukan Rapat evaluasi terkait penanganan pelanggaran dalam seluruh proses pemilihan Kepala daerah Kabupaten Belu Tahun 2020. Tujuan dilakukannya kegiatan ini adalah untuk menilai, mengidentifikasi dan menganalisa  seluruh proses penanganan pelanggaran yang  telah dilakukan dan faktor-faktor yang mempengarhi, agar hal-hal yang menjadi kekurangan/kelemahan segera diperbaiki dan yang sudah sesuai dengan ketentuan tetap dipertahankan dan ditingkatkan..

Kegiatan dibuka oleh ketua Bawaslu Kabupaten Belu Andreas Parera, S.Fil yang didampingi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Belu Agustinus Bau, S.Fil dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu Mario Kristofel Talul, S.Sos.

Dalam  pemaparan materi yang disampaikan oleh anggota Bawaslu Belu Agustinus Bau, S.Fil selaku Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Kabupaten Belu  menjelaskan bahwa Analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunities, Threats) atau (kekuatan, kelemahan, peluang, ancaman) adalah metode yang cukup efektif untuk dapat mengidenitikasi dan megevaluasi suatu kegiatan terutama penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Belu. Analisa SWOT dapat secara sistematis membantu dalam mengidentifikasi faktor-faktor luar (O dan T) dan faktor di dalam lembaga (S dan W) yang turut mempengaruhi proses penanganan pelaggaran baik dalam pemilihan maupun pemilu. Lanjut Agus, dengan rumusan Analisa SWOT akan mempermudah dalam menyusun strategi  jangka pendek dan jangka panjang dengan memanfaatkan kesempatan dan kekuatan (O dan S) dan mengatasi   atau mengurangi ancaman dan kelemahan (T dan W) yang ada dalam Bawaslu Kabupaten Belu.

Kordiv. HP3S memaparkan materi tentang Evaluasi Penanganan Pelanggaran

Selain itu juga pada akhir materinya Agus, mengajak seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Belu dapat memadukan seluruh unsur yang telah diidentifikasi dengan analisa SWOT untuk melakukan perubahan-perubahan. Misalkan gunakan Kekuatan (S) untuk mengatasi Kelemahan (W) gunakan Peluang atau kesempatan  (O) untuk penguatan dan peningkatan kualitas diri dalam menghadapi ancaman (T) di masa yang akan datang.

Kegiatan ini diisi selain dengan materi juga peserta diberi tugas mengidenitfikasi dan menilai proses penanganan pelanggaran yang telah dilakukan sesuai Analisa SWOT lalu dituangkan dalam format evaluasi dan kemudian dibahas dan dirangkumkan bersama pemateri dan peserta. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Kepala Sekretariat dan 12 orang staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu.(AL/Ang)