Bawaslu Belu Gelar “Belajar Bersama” Edisi X Bahas Tata Naskah Dinas
|
Atambua - Bawaslu Kabupaten Belu kembali menggelar kegiatan diskusi internal bertajuk “Bawaslu Belu Belajar Bersama” edisi ke-X. Kegiatan ini mengangkat tema Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu Kabupaten Belu. Senin, (18/05/2026).
Diskusi yang berlangsung dalam suasana interaktif tersebut menghadirkan staf Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi (SDMO dan Datin) Bawaslu Kabupaten Belu, Agustinus Wangge sebagai pemateri utama. Dalam pemaparannya, Agustinus menjelaskan pentingnya penerapan tata naskah dinas yang baik dan benar guna menciptakan administrasi kelembagaan yang tertib, efektif, dan profesional.
Menurutnya, tata naskah dinas bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung kualitas pelayanan serta tata kelola kelembagaan yang akuntabel. Ia juga menguraikan berbagai bentuk naskah dinas, tata cara penyusunan surat resmi, penggunaan format, hingga mekanisme pengarsipan sesuai ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2020.
Kegiatan diskusi dipandu oleh moderator Felisianus Tri Angga Satriyo, SH yang juga merupakan staf Divisi Humas Bawaslu Kabupaten Belu. Moderator memandu jalannya diskusi dengan dinamis sehingga peserta dapat terlibat aktif melalui sesi tanya jawab dan berbagi pengalaman terkait penerapan tata naskah dinas di lingkungan kerja.
Melalui kegiatan “Belajar Bersama” ini, Bawaslu Kabupaten Belu berharap seluruh jajaran semakin memahami pentingnya tertib administrasi dan mampu menerapkan standar tata naskah dinas secara konsisten dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.
Program “Bawaslu Belu Belajar Bersama” sendiri merupakan agenda rutin yang dilaksanakan sebagai wadah peningkatan kapasitas dan penguatan pengetahuan bagi jajaran Bawaslu Kabupaten Belu dalam berbagai bidang kepemiluan maupun tata kelola organisasi.
Humas - Ansel