Bawaslu Belu Gelar Belajar Bersama Edisi VII, Bahas Penyelesaian Kerugian Negara
|
Bawaslu Belu Gelar Belajar Bersama Edisi VII, Bahas Penyelesaian Kerugian Negara
Atambua – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu kembali menggelar kegiatan “Belajar Bersama” edisi ke-VII sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Kegiatan ini mengangkat tema “Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara” dan menghadirkan narasumber Bendahara Pengeluaran Bawaslu Kabupaten Belu, Kristina Yayuk, Amd. Senin (27/04/2026)
Kegiatan yang berlangsung dalam suasana interaktif ini diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Belu. Dalam pemaparannya, Yayuk menjelaskan secara rinci mekanisme penyelesaian kerugian negara yang melibatkan pegawai negeri bukan bendahara, mulai dari proses identifikasi kerugian hingga tahapan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yayuk menekankan pentingnya pemahaman aparatur terhadap prosedur yang berlaku agar setiap potensi kerugian negara dapat ditangani secara tepat, transparan, dan akuntabel. “Penanganan kerugian negara harus dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Kegiatan belajar bersama ini merupakan agenda rutin yang bertujuan memperkuat kapasitas dan pemahaman jajaran internal. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai dapat bekerja lebih optimal dan meminimalisir kesalahan administrasi yang berpotensi merugikan negara.
Peserta kegiatan juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait kasus-kasus yang mungkin terjadi di lingkungan kerja. Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya sesi tanya jawab yang berlangsung.
Melalui kegiatan Belajar Bersama edisi ke-VII ini, Bawaslu Belu berharap dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Humas - Ansel