Bawaslu Belu Gelar B4, Perkuat Kompetensi ASN Lewat Pelatihan Pengisian SKP
|
Atambua, 20 April 2026_ Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu terus berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui kegiatan rutin Belajar Bersama Bawaslu Belu (B4) yang dilaksanakan setiap hari Senin.
Pada kegiatan kali ini, Bawaslu Belu mengangkat tema Tata Cara Pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan lembaga tersebut.
Kegiatan menghadirkan staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Azirman, sebagai narasumber, dengan Eusebius K. Mau bertindak sebagai moderator.
Dalam pemaparannya, Azirman menjelaskan bahwa setiap ASN wajib menyusun SKP sebagai bagian dari upaya menjamin objektivitas penilaian kinerja. Selain itu, SKP juga berfungsi untuk memastikan target individu selaras dengan tujuan organisasi.
“SKP menjadi syarat mutlak dalam proses kenaikan pangkat, pemberian tunjangan kinerja, serta pengembangan karier ASN,” jelas Azirman.
Ia menambahkan bahwa SKP merupakan instrumen wajib yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, sekaligus menjadi wujud akuntabilitas dan profesionalisme ASN.
Dalam sesi tersebut, Azirman juga memaparkan secara teknis terkait pengisian setiap indikator dalam pelaporan SKP, guna membantu peserta memahami proses penyusunan yang benar dan sesuai ketentuan.
Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan serta seluruh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam meningkatkan kualitas kinerja dan profesionalitas ASN.
Humas - JA