Bawaslu Belu Direhabilitasi oleh DKPP
|
Atambua-Bawaslu Belu : Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Belu yang disebut sebagai Teradu VI, VII, dan VIII DIREHABILITASI nama baiknya oleh DKPP dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor : 133-PKE-DKPP/V/2021 oleh DKPP, yang disiarkan secara langsung melalui media sosial DKPP, Rabu (22/09/2021).
Dalam sidang tersebut, Majelis DKPP membacakan hal-hal sebagai berikut : Menimbang dalil pengadu pada angka 4.1.4 terungkap fakta bahwa Teradu VI, VII, VIII yang adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Belu, telah melakukan supervisi dan pendampingan kepada Panwascam Lamaknen untuk melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar, bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 02 menjanjikan uang sebesar 7,5 juta rupiah per kelompok, dengan jumlah anggota lima orang per kelompok. Hasilnya, Panwaslu Kecamatan Lamaknen bersama Panwaslu Desa Maudemu menyimpulkan bahwa tidak ditemukan cukup bukti sehingga tidak dapat dijadikan temuan. Selain itu, selama proses pemilihan, Teradu VI, VII, VIII tidak pernah menerima laporan terkait dalil aquo.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai Teradu VI, VII, VIII telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang menyatakan penanganan pelanggaran dilakukan berdasarkan laporan atau temuan.
Menurut DKPP, Teradu VI, VII, VIII telah melaksanakan prinsip profesional bekerja dengan penuh tanggung jawab dan komitmen tinggi sesuai standar profesional prosedur sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI, VII, VIII meyakinkan DKPP.
Selanjutnya, DKPP menimbang Dalil Pengadu pada angka 4.1.5 terungkap fakta bahwa dugaan pelanggaran Pasangan Calon Nomor Urut 02 menjanjikan hibah tanah milik pemerintah di Haliwen, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, telah ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Kota Atambua.
Panwaslu Kecamatan Kota Atambua menerima informasi secara lisan dari Panwaslu Kelurahan Manumutin tentang adanya peryantaan Juru Kampanye dari Pasangan Calon Nomor Urut 02 yang menjanjikan hibah tanah. Panwascam Kota Atambua pada kesempatan tersebut langsung menegur Juru Kampanye agar tidak menjanjikan atau membagikan sesuatu pada saat kampanye. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Belu dan jajarannya di wilayah Kecamatan Kota Atambua tidak ada laporan dan tidak ada temuan berkaitan dengan pelanggaran kampanye di wilayah Kecamatan Kota Atambua sampai dengan masa kampanye berakhir.
Berdasarkan fakta di atas DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu VI, VII, VIII dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu VI sampai dengan VIII telah menindaklanjuti informasi adanya dugaan pelanggaran dengan menempuh prosedur sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI sampai dengan VIII meyakinkan DKPP.
Terakhir, DKPP Menimbang dalil Pengadu pada angka 4.1.6 terungkap fakta bahwa Teradu VI sampai dengan VIII baru mengetahui informasi posko pengobatan gratis oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02 melalui video yang diunggah di facebook dan media lainnya saat sidang pemeriksaan DKPP berlangsung. Teradu VI sampai dengan VIII menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Belu tidak pernah menerima laporan maupun temuan terkait adanya aktivitas pengobatan gratis selama masa kampanye. Teradu VI sampai dengan VIII juga tidak menemukan adanya alat peraga kampanye berkaitan dengan aktivitas pengobatan gratis. DKPP berpendapat bahwa Teradu VI sampai dengan Teradu VIII telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI sampai dengan VIII meyakinkan DKPP.
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana telah diuraikan di atas, telah memisah keterangan Pengadu, memisah jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, DKPP menyimpulkan : Teradu VI, VII, VIII TIDAK TERBUKTI melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, maka DKPP memutuskan : MEREHABILITASI NAMA BAIK Teradu VI (Andreas Parera/ Ketua Bawaslu Belu), Teradu VII (Agustinus Bau/Anggota Bawaslu Belu), Teradu VIII (Maria Gizela Lumis/Anggota Bawaslu Belu).
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh Tujuh Anggota DKPP.

Setelah menyaksikan sidang putusan DKPP tersebut, Andreas Parera bersama Agustinus Bau, dan Maria Gizela Lumis selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Belu ketika ditemui di ruangan mengungkapkan rasa syukur atas putusan DKPP tersebut.
"Kami selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Belu merasa bersyukur dan berterima kasih atas putusan DKPP yang telah merehabilitasi nama baik kami dalam sidang pembacaan putusan tersebut", ungkap Andre.
Ia juga menuturkan bahwa kerja keras Bawaslu juga telah diakui oleh DKPP.
"Kerja keras kami yang selalu berpegang pada asas Penyelenggara Pemilu, terutama menjaga independensi, integritas dan profesionalitas kami dalam mengawal Pilkada Belu Tahun 2020 diakui oleh DKPP", tutur Andre.
Selain itu, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Belu juga mengucapkan trima kasih atas segala dukungan dari Keluarga Besar Bawaslu.
"Terima Kasih kami sampaikan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT atas pendampinganya. Terima kasih juga kami sampaikan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se -Provinsi NTT atas dukungannya dan terima kasih berlimpah kami sampaikan kepada seluruh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu serta seluruh teman2 Mantan Anggota Panwascam, Mantan Pengawas Desa/Kelurahan, Mantan Pengawas TPS se-Kabupaten Belu atas seluruh kerja sama dan kerja keras kita bersama dalam mengawal proses pilkada Kabupaten Belu Tahun 2020", pungkas Andre. (R/O).