Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Belu dalami putusan Bawaslu Provinsi Lampung dan putusan Mahkamah Agung

Bawaslu Belu dalami putusan Bawaslu Provinsi Lampung dan putusan Mahkamah Agung

Situasi rapat saat Kordiv. HP3S membawakan materinya di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Belu.
(Foto : Ipin-Bawaslu Belu)

Atambua-Bawaslu Belu: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu menggelar Rapat Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif bersama jajaran Bawaslu Belu di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Belu, Senin (28/06/2021).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan pemahaman jajaran pengawas Pemilu dalam proses penyelesaian sengketa pada setiap tahapan baik Pemilu maupun Pemilihan. Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Belu Andreas Parera, S.Fil yang didampingi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Belu Agustinus Bau, S.Fil selaku Koodinator Divisi HP3S dan Maria Gizela Lumis, S.Sos selaku Koordinator Divisi SDM Data dan Informasi.

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyesesaian Sengketa (HP3S), Agustinus Bau menyampaikan materinya terkait Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 dan selanjutnya mempelajari dan mendalami proses penanganan pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif(TSM) yang terjadi pada Pilkada Bandar Lampung 2020.

Agus mejelaskan  bahwa teknis penanganan pelanggaran Administrasi TSM,dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota bertindak sebagai pelapor, “Bawaslu Provinsilah yang memiliki kewenangan untuk menerima memeriksa, dan memutus laporan pelanggaran yang bersifat Terstruktur, sistematis dan massif. Bawaslu Kabupaten/Kota bertindak sebagai pelapor”, tegas Agus.

Menurut Agus  bahwa pelanggaran administrasi TSM yang ditangani oleh Bawaslu Lampunng pada Pilkada tahun 2020 adalah kasus langka dan perlu didalami bersama karena terlapor tidak memiliki legal standing Pelaku dalam melakukan tindakan membagikan uang atau materi lainnya yang dikategorikan bersifat terstruktur, sistematis dan massif adalah bukan calon atau pasangan calon yang semestinya dilaporkan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 9 Tahun 2020 akan tetapi  Walikota Bandar Lampung aktif. Selain itu juga, putusan KPU Kota Bandar Lampung sebagai tindaklanjut putusan Bawaslu Provinsi Lampung untuk membatalkan atau mendiskualifikasikan pasangan calon dinyatakan batal oleh Mahkamah Agung. Oleh karena itu, perlu kita cermati, pelajari dan dalami kedua putusan ini baik putusan Bawaslu Provionsi Bandar Lampung maupun putusan Mahkamah Agung terkait pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan massif dalam pilkada Kota Bandar Lampung Tahun 2020.Selain itu, kasus inipun menjadi catatan berharga untuk kita dapat pedomani dalam penanganann pelanggaran lainnya baik dalam pemilihan maupun dalam pemilu yang akan datang, lanjut Agus di akhir penjelasanya. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh staf Bawaslu Kabupaten Belu yang dimulai pada pukul 10.00 Wita sampai selesai bertempat di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Belu. (AS/AL).