Bawaslu Belu Buka Perekrutan Pengawas Kelurahan/Desa, Ini Syaratnya
|
Berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Belu membuka pendaftaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) melalui kelompok kerja pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa se- Kabupaten Belu. Perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan untuk 12 Kelurahan dan 69 Desa yang ada di Kabupaten Belu dengan jumlah 1 (satu) orang pengawas per Kelurahan/Desa.
Dalam Surat Keputusan Bawaslu diatur bahwa perekrutan PKD dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Belu melalui Pokja, sepanjang Panwaslu Kecamatan belum ditetapkan. Dan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan dimulai pada tanggal 18 s/d 21 Mei 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bawaslu yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja tertanggal 13 Mei 2024.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Panwaslu Kelurahan /Desa yang akan mendaftar sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
16. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar;
Informasi lengkapnya silahkan kunjungi website resmi Bawaslu Belu : (https://www.belu.bawaslu.go.id/).
Masyarakat yang potensial di Kabubapaten Belu diberi kesempatan yang sama untuk melamar menjadi pengawas di tingkat Kelurahan/Desa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Agustinus Bau di ruang kerjanya, Jumat, 17 Mei 2024 setelah menerima pedoman teknis dari Bawaslu RI tentang Mekanisme Perekrutan PKD.
“ Oleh karena sudah terbit Surat Keputusan Bawaslu RI dan Pedoman Teknis Perekrutan PKD maka Bawaslu Kabupaten Belu wajib menindaklanjuti sesuai dengan tahapan dan jadwal yang sudah diatur. Untuk itu kepada masyarakat Belu yang potensial dipersilahkan untuk mengikuti tahapan penerimaan dan penelitian berkas pendaftaran yang akan dimulai esok, Sabtu, 18 Mei sampai dengan Selasa, 21 Mei 2024â€. Jelas Agus.