Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BELU BENTUK TIM PENGELOLA BDP

BAWASLU BELU BENTUK TIM PENGELOLA BDP
Suasana Rapat Pembentukan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Belu (Foto : Crispin/Bawaslu Belu)

Atambua-Bawaslu Belu: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu gelar Rapat Pembentukan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan di Aula Bawaslu Kabupaten Belu, Rabu (21/07/2021)

Bawaslu Kabupaten Belu melakukan Rapat Pembentukan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Tujuan dilakukannya kegiatan ini adalah  menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan untuk untuk membentuk Tim Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Belu.

Rapat Pembentukan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran dibuka secara resmi oleh ketua Bawaslu Kabupaten Belu Andreas Parera, S.Fil yang didampingi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Belu Agustinus Bau, S.Fil dan Maria Gizela Lumis, S.Sos serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu Mario Kristofel Talul, S.Sos.

Dalam kesempatan tersebut anggota Bawaslu Kabupaten Belu Agustinus Bau, S.Fil selaku Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Kabupaten Belu  menyampaikan bahwa pembentukan unit pengelola Barang Dugaan Pelanggaran ini merupakan perintah dari Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018 dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 26 Tahun 2021. Oleh karena perintah peraturan perundangan maka baik Bawaslu, Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kab/Kota wajib membentuk unit pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Teknis pengelolaan BDP yang diatur dalam Surat edaran ini mencatat, menyimpan, mengamankan, mengeluarkan dan memusnahkan BDP lingkup Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabbupaten/Kota,

Dan dalam rapat ini juga dibahas draft Surat Keputusan dan struktur Unit Pengelola BDP yang terdiri dari pembina, penanggungjawab, kepala unit dan staf unit berjumlah 4 orang. Dalam struktur unit pengelola ini Ketua Bawaslu sebagai penanggujawab sekaligus yang menandatangani Surat Keputusan tentang unit pengelola BDP. Pada iakhir penyampaiannya diegaskan bahwa tim yang dibentuk hari ini menjadi tim yang profesional sehingga  barang-barang dugaan pelanggaran yang diperoleh dalam proses penanganan pelanggaran  dapat dikelola dengan baik, benar dan tertib. “”Unit BDP ini satu tim kecil yang harus profesional dalam mengurus barang dugaan pelanggaran baik itu barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang diperoleh dari hasil pengawasan maupun laporan para pihak yang menyampaikan laporan wajib dikelola dengan baik, benar dan tertib sesuai dengan ketetuntuan peraturan yang berlaku, ‘tegas Agus. (Ansel)