Bawaslu Belu Belajar Legal Opinion Bersama Dr Bachtiar di Batas Negara RI-Timor Leste
|
Suasana kegiatan Penyusunan Legal Opinion di Aula Kantor Bawaslu Belu, Jumat (09/09/2022)
Dr. Bachtiar Baetal, SH.MH., sebagai Kordinator Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia mengunjungi Bawaslu Kabupaten Belu yang terletak di batas Negara RI dan Negara Timor Leste, Jumat, 9 September 2022.
Dalam kunjungannya, Dr. Bactiar menyempatkan diri untuk melakukan diskusi atau sharing pengetahuan dan pengalaman praktis dalam bidang hukum kepemiluan terutama dalam penyusunan pendapat hukum atau legal opinion.
Menurutnya legal opinion menjadi penting bagi pengawas pemilu sebagai pekerja hukum pemilu untuk memastikan apakah sebuah perbuatan sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan atau tidak. Selain itu juga, legal opinion menjadi acuan bagi pengawas pemilu dalam melakukan tindakan agar tidak salah dalam bertindak tetapi selalu memberikan kepastian hukum.
Dalam menyusun suatu pendapat hukum tidak cukup hanya memperhatikan norma peraturan perundang-undangan akan tetapi lebih dari itu adalah wajib memperhatikan asas-asas atau prinsip-prinsip.
“Dasar penyusunan legal opinion itu bukan hanya norma perundang-undangan saja tetapi juga asas lebih penting. Norma itu bersumber dari asas sehingga asas oleh para ahli menyebutkan dengan ratio legis atau jantungnya perundang-undangan. Sebuah norma akan menjadi tidak bermakna secara hukum jika jantungnya matiâ€, jelasnya dengan penuh ceria dan semangat sebagai pengajar Magister Hukum.
Dr. Bachtiar ketika berdiskusi dan menyampaikan sharing kepada seluruh jajaran Bawaslu Belu.
Di sela-sela materinya, mantan Tenaga Ahli Hukum Bawaslu RI periode 2017-2022 ini membakar semangat seluruh staf Bawaslu Kabupaten Belu agar mampu menyusun dan menyediakan legal opinion yang tepat bagi Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Belu.
Menurutnya, seluruh staf harus mampu melakukan analisa hukum terhadap persoalan hukum yang timbul dalam pemilu.
“ Persoalan hukum pemilu itu harus diselesaikan dan staf berperan penting dalam mendukung kerja-kerja Komisioner, karena Komisioner itu berpikir tentang banyak segmen", kata Dia.
"Dukungan teknis adminstrasi seluruh staf sangat diperlukan sehingga staf seluruhnya harus mampu menyusun legal opinion agar tindakan yang diambil Komisioner selalu tepat dan tidak salahâ€, tambahnya lagi.
Di akhir belajar bersama, Dr. Bachtiar yang kini menjabat Koordinator Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia periode 2022 mengatakan bahwa bagi pengawas pemilu untuk menyelesaikan suatu persoalan hukum itu yang dibutuhkan adalah expertise knowledge atau pengalaman pengetahuan bukan hanya disiplin ilmu sebab ilmu itu metodologis dan banyak teorinya. Oleh karena itu, menurutnya semua yang terhimpun dalam Bawaslu Belu baik Komisioner maupun Staf sudah mampu menyusun legal opinion karena sudah memiliki pengalaman dasar yaitu expertise knowledge yang sudah berulangkali dipraktekkan.
“Pengetahuan itu tergantung dari pengalaman membiasakan diri melakukannya berulangkali sehingga menjadi luar biasa. Oleh karena itu penyelesaian hukum tidak harus dari disiplin ilmu hukum. Ilmu hukum itu bukan didominasi orang yang berpendidikan hukum sebab kalian semua sudah memiliki pengetahuan dasar karena ada pengalaman pengetahuan. Pengalaman itu ilmu yg utama".
Sebagai pesan dalam belajar bersama ini, Dr. Bachtiar meminta untuk seluruh unsur Bawaslu dan jajaran tidak melakukan pengkotak-kotakan berdasarkan disiplin ilmu yang dimiliki atau berdasarkan latar belakang pendidikan, sebab pengawas pemilu dibentuk dengan satu undang-undang dan bekerja atas dasar undang-undang yang sama.
“Teman-teman sekalian jangan mengkotak-kotakkan diri berdasarkan disiplin ilmu sebab dengan menguasai, mencermati dan memaknai peraturan tentang kepemiluan kita memiliki expertise knwlodege. Kita adalah organ yang dibentuk dan bekerja berdasarkan undang-undang. Jangan ada fregmentasi sarjana. Kita semua org hukum, karena indikator kita bekerja karena hukumâ€, pesan Dr. Bachtiar kepada seluruh jajaran Bawaslu Belu.
Belajar bersama ini dilakukan di Aula Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu di hadiri oleh Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi NTT, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Kasek dan seluruh staf Bawaslu Kabupaten Belu. (HP3S)