Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Belu Ajak Masyarakat Berpartisipasi dalam Pengawasan

Bawaslu Belu Ajak Masyarakat Berpartisipasi dalam Pengawasan
Anggota Bawaslu Belu Maria Gizela Lumis,S.Sos (Tengah) saat membawakan materi
Pada Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih di Kelurahan Manumutin (Jumat, 22/10/2021)
Foto : Ros-Bawaslu Belu

Atambua-Bawaslu Belu : Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Belu mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Karena keterbatasan personil Pengawas Pemilu di semua tingkatan, maka peran aktif masyarakat sangat diperlukan.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Belu Maria Gizela Lumis, S.Sos ketika menjadi Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih bagi masyarakat Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, yang digelar oleh KPU Kabupaten Belu di Aula Kantor Lurah Manumutin, Jumat (22/10/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Belu Maria Gizela Lumis, S.Sos, selaku Koordinator Divisi SDMO dan Data Informasi itu menguraikan tentang tugas, fungsi dan wewenang Pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Tugas Pengawas Pemilu adalah mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang secara teknis dilaksanakan oleh KPU, yang dimulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih hingga tahapan rekapitulasi perolehan suara", jelas Gizela.

"Pengawasan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye juga menjadi fokus pengawasan Pengawas Pemilu", tambahnya lagi.

Lebih lanjut Gizela mengatakan, selain mengawasi seluruh tahapan pemilu, Pengawas Pemilu juga melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

"Selain mengawasi, Bawaslu juga melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi pada setiap pemilu maupun pemilihan, yang meliputi pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana dan pelanggaran kode etik", sebut Gizela.

Di samping itu, Gizela juga menjelaskan kerawanan yang terjadi pada setiap pemilu maupun pemilihan serta pencegahannya.

Menurutnya, kerawanan merupakan segala hal yang menimbulkan gangguan atau menghambat proses pemilihan umum yang demokratis. Untuk mengetahui kerawanan tersebut, Bawaslu terlebih dahulu melakukan pemetaan agar dapat mengetahui potensi-potensi kerawanan yang terjadi pada setiap tahapan pemilu maupun pemilihan.

Lanjut Dia, untuk meniminimalisir kerawanan-kerawanan tersebut, maka Pengawas Pemilu melakukan kegiatan pencegahan dengan cara melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif, dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Kegiatan yang digelar KPU tersebut dihadiri oleh sejumlah peserta yang terdiri dari pemilih pemula dan tokoh masyarakat dari Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua. (Ross).

Foto Bersama