Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Belu Ajak Kaum Difabel untuk Ikut Awasi Pemilu

Bawaslu Belu Ajak Kaum Difabel untuk Ikut Awasi Pemilu
Peserta Kaum Difabel dari Komunitas Ita Hanesan Kabupaten Belu
(Foto : Azirman/Bws-Belu)

Atambua-Bawaslu Belu : Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Belu mengajak Kaum Difabel untuk bersama-sama mengawasi proses Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Belu.

Ajakan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Belu dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu kepada Disabilitas Kabupaten Belu, yang diselenggarakaan di Hotel Timor Atambua, Senin (15/05/2023).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Belu ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kepemiluan serta hak-hak politik yang dimiliki oleh Kaum Difabel, serta mengajak Kaum Difabel untuk ikut mengawasi pemilu.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera,S.Fil, didampingi Anggota Bawaslu Kabupten Belu, Agustinus Bau, S.Fil dan Maria Gizela Lumis,S.Sos serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu, Mario Kristofel Talul,S.Sos.

Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera,S.Fil dalam sambutannya mengatakan bahwa para Kaum Difabel di Kabupaten Belu memiliki hak pilih yang sama dalam Pemilu.

“Hak pilih itu adalah hak semua warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat. Oleh karena itu, apapun kondisi teman-teman saat ini, ketika memenuhi syarat, maka teman-teman mempunyai hak pilih yang sama dalam pesta demokrasi di Kabupaten Belu, baik Pemilu maupun Pilkada. Hak dimaksud adalah hak untuk memilih dan dipilih”, ungkap Andre kepada para Penyandang Disabilitas yang hadir.

Selanjutnya, pada sesi penyampaian materi, Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera menjelaskan secara singkat tentang gambaran umum Bawaslu, serta tugas, kewajiban dan wewenang Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu.

“Dalam penyelenggaran Pemilu, Bawaslu memiliki tiga tugas pokok yaitu, Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan”, kata Andre.

Kegiatan pencegahan, lanjut Andre, dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaraan-pelanggaran pemilu. Maksudnya adalah sebelum terjadi pelanggaran, Bawaslu wajib mengingatkan kepada baik KPU dan Peserta Pemilu untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam tahapan pemilu. Selain pencegahan, Bawaslu juga mengawasi seluruh tahapan pemilu.

Tahapan-tahapan yang diawasi dalam pemilu kata Andre, dimulai dari Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih hingga Tahapan Penetapan Calon Terpilih.

Selanjutnya, berdasarkan undang-undang Pemilu, Bawaslu juga berwenang melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Belu ini, tutur Andre.

Materi kedua disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Maria Gizela Lumis, S.Sos. dalam penyampaian materinya, Gizel menjelaskan tentang pengawasan pemilu dengan fokus pengawasan politik uang.

Gizel menegaskan, jika terjadi dugaan politik uang, maka segera dilaporkan ke Bawaslu atau Pengawas Pemilu terdekat.

“Bapa Mama sekalian, jika dalam proses pemilu ini ditemukan ada orang yang bagi-bagi uang, atau materi lainnya dengan tujuan memilih salah satu calon, maka segera laporkan kepada pengawas pemilu terdekat”.

“Jangan mau dibeli dengan uang atau dibayar dengan apapun. Karena harga diri kita tidak bisa dibeli dengan uang. Apapun pilihan kita, itu menjadi rahasia kita dengan Tuhan. Jangan terpengaruh dengan uang atau materi apapun yang ditawarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Agar pemilu ini berjalan bersih dan damai, serta menghasilkan pemimpin yang berkualitas”, harap Gizel.

Selain itu, pada sesi terakhir penyampaian materi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Agustinus Bau, S.Fil, yang menjelaskan tentang penindakan pelnggaran pemilu. Penindakan dimaksud dilakukan jika terdapat dugaan pelanggaran dalam pemilu.

“Jika dalam proses pemilu ini, misalnya ada orang bagi-bagi uang , maka wajib untuk ditindaklanjuti. Oleh karena itu, kami mengajak Bapa Mama sekalian untuk ikut awasi pemilu. Jika Bapa Mama temukan orang membagi-bagi uang, maka segera laporkan kepada kami. ”, ajak Agus.

Sebelum mengakhiri kegiatan tersebut, para Kaum Difabel menyatakan menolak praktik politik uang, dan siap untuk ikut mengawasi pemilu di Kabupaten Belu.

Para Peserta Kaum Difabel ketika mengikuti materi yang disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu Kab. Belu.

Kegiatan dihadiri oleh 14 orang penyandang difabel dari Komunitas Ita Hanesan yang tergabung dalam Komunitas Bali Sport Foundation (BSF) Kabupaten Belu, dengan jenis disabilitas yang berbeda yaitu, Tuna Daksa berjumlah 11 orang, Tuna Wicara berjumlah 2 orang, dan Tuna Netra berjumlah 1 orang. (HP2H)