Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Perekrutan Calon Anggota PPS Pilkada 2024 di Kabupaten Belu

Bawaslu Awasi Perekrutan Calon Anggota PPS Pilkada 2024 di Kabupaten Belu
Atambua, 11 Mei 2024 - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah memantau secara ketat proses perekrutan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan. Christafora Fernandez, salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Belu, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan mereka menunjukkan bahwa jumlah pelamar calon PPS untuk 81 desa dan beberapa kelurahan di wilayah tersebut masih belum mencapai target yang telah ditetapkan. Sebagai respons, KPU Kabupaten Belu telah memperpanjang masa pendaftaran calon anggota PPS mulai dari Kamis (10/5) hingga Sabtu (11/5). Fernandez menegaskan, bahwa Bawaslu memastikan semua calon anggota PPS memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk ketentuan untuk tidak terafiliasi dengan partai politik. Selain itu, setiap calon yang terdaftar dijamin telah memenuhi persyaratan administratif, kelayakan, dan integritas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bawaslu Belu juga melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang diajukan oleh calon PPS, serta menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran atau manipulasi dalam proses pendaftaran, seperti pemalsuan dokumen. Selain tugas pemantauan, Bawaslu juga memberikan rekomendasi kepada KPU terkait hasil pengawasan pendaftaran PPS, termasuk saran untuk penghapusan atau penambahan nama calon PPS yang telah terdaftar. Di sisi lain, Andreas Un selaku Staff Pelaksana Divisi yang membidangi Tahapan dalam Penerimaan Anggota PPS menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Belu memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon anggota PPS untuk Pilkada 2024 karena masih ada beberapa Desa/Kelurahan yang belum mencapai kuota pendaftaran yang ditetapkan. Awalnya, kata dia, masa pendaftaran berlangsung dari 2 hingga 8 Mei 2024. Namun, karena kebutuhan belum terpenuhi, pendaftaran diperpanjang hingga 11 Mei 2024. Lokasi pendaftaran tambahan telah ditetapkan di Timor Hotel Atambua. Sehingga, dengan kebutuhan total 243 anggota PPS untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024, setiap Desa/Kelurahan di Kabupaten Belu ditargetkan memiliki 3 anggota PPS. “Masa perpanjangan pendaftaran akan berakhir pada pukul 23.59 Wita malam ini. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui platform Siakba, dengan pengumpulan bukti fisik pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Belu,” jelasnya. (*)