Lompat ke isi utama

Berita

9 Camat Diperiksa Bawaslu Belu

9 Camat Diperiksa Bawaslu Belu
Salah satu Camat (Camat Nanaet Duabesi) (Kanan) yang sedang diklarifikasi oleh Anggota Bawaslu Belu Agustinus Bau,S.Fil (Kiri) yang  didampingi oleh 2 orang Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu (Tengah)

Atambua- Bawaslu Belu : Menindaklanjuti temuan bawaslu Nomor 04/TM/PB/Kab.19.03/IX/202 terkait dengan acara ritual adat yang dilaksanakan pad atanggal 29 September 2020 di Desa Dubesi kecamatan Nanaet Dubesi maka Bawaslu Kabupaten Belu mengundang dan melakukan klarifikasi terhadap 9 (Sembilan) Camat yang menghadiri kegiatan tersebut serta sejumlah kepala desa yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Mereka diundang untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dugaan tersebut berkaitan dengan pelanggaran Netralitas ASN, dimana pada  acara adat tersebut, diduga mereka memberikan pernyataan dukungan terhadap salah satu bakal calon bupati belu.

Klarifikasi dilakukan sejak tanggal 3 September 2020, dimana pada  tanggal 3 september 2020 klarifikasi dilakukan terhadap 4 orang camat dan 2 orang kepala desa serta MC yang memandu acara tersebut.

Klarifikasi dilanjutkan pada tanggal 4 September 2020 dengan mengundang 5 camat lainnya untuk didengar keterangannya.

Dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Belu, terdapat 9 (sembilan) orang camat yang menghadiri kegiatan tersebut diantaranya Camat Lamaknen Selatan, Camat Lamaknen, Camat Raihat, Camat Kota Atambua, Camat Atambua Barat, Camat Atambua Selatan, Camat Tasifeto Barat, Camat Raimanuk serta Camat Nanaet Duabesi, sedangkan 3 orang camat lainnya tidak hadir yaitu Camat Tasifeto Timur dan Camat Lasiolat, sementara Camat Kakuluk Mesak hadir di bagian awal acara, tetapi tidak sempat mengikuti acara pernyataan-pernyataan politik dari masing-masing camat tersebut.

Proses klarifikasi ini sesuai dengan ketentuan, Bawaslu Belu memiliki waktu 3 + 2 (maksimal 5 hari kalender) dalam proses penanganan pelanggaran. Oleh karena itu, paling lambat tanggal 6 September 2020, Bawaslu Belu sudah harus ada putusan.

Terhadap proses penanganan pelanggaran ini, Bawaslu tidak menggunakan Undang-Undang Pilkada karena belum ada calon bupati dan kampannye belum dimulai. Tetapi dasar hukum yang dipakai adalah Undang-Undang yang mengatur tentang Netralitas ASN yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Karena menggunakan  undang-undang ASN, maka sesuai dengan regulasi Bawaslu hanya melakukan klarifikasi dan kajian serta merekomendasikan hasil klarifikasi dan hasil kajian tersebut ke Komisi ASN. Selanjutnya Komisi ASN yang berwenang melakukan kajian ulang dan memutuskan dan menentukan apakah ini pelanggaran atau bukan dan apa sanksinya.

Penyerahan Berita Acara Klarifikasi oleh Anggota Bawaslu Belu Maria Gizela Lumis S.Sos kepada Camat Raihat setelah selesai diklarifikasi .

Setelah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah camat, Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera,S.Fil mengatakan: "melalui proses terhadap kasus ini, Bawaslu Belu berharap agar dengan proses klarifikasi dan penanganan pelanggaran terhadap kasus ini menjadi salah satu bahan sosialisasi bagi ASN dan pembelajaran serta mengingatkan para ASN untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama" harap Andre.

Klairifikasi terhadap 9 camat dan beberapa kepala desa serta pihak lain tersebut berlanjut sampai hari Sabtu, 5 September 2020 mengklarifikasi 1 (satu) camat yang sisa serta sejumlah saksi lainnya.

Klarifikasi tersebut dilakukan oleh 3 Anggota Bawaslu Kabupaten Belu didampingi oleh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu. (Humas Bawaslu Belu)